BisnisHukum

Dina Marisa Didakwa Tipu Gelap Rp 5,6 Miliar, Modusnya Impor Ternyata Bodong

Foto : Terdakwa Dina Marisa Tanamal saat jalani sidang perdana di Pengadilam Negeri Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Seorang wanita berparas cantik terpaksa harus diadili dan duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dina Marisa Tanamal didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah, modus yang dilakukan berkedok kerja sama modal usaha impor, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 5.6 Miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaan menguraikan secara rinci rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa, yang dinilai dilakukan secara sistematis yaitu meyakinkan korban dengan iming-iming keuntungan besar.

“Perkara ini bermula sejak terdakwa menjalin hubungan kerja sama dengan saksi korban Yustin Natalia Kadarusman sejak tahun 2019 dalam bisnis import. Dalam kerja sama itu, korban berperan sebagai pemodal sedangkan terdakwa menjalankan operasional,” beber JPU Siska di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/26).

Namun, pada sekitar bulan Juli 2024, terdakwa kembali mendatangi korban di kediamannya kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya, bersama beberapa saksi lain yakni Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman.

Di hadapan para korban, terdakwa mengklaim meneruskan bisnis ekspedisi import milik orang tuanya. Bahkan terdakwa menyebut sudah memiliki banyak customer besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan 3 sampai 4 persen dari modal yang disetor,” tegas JPU Siska.

Tak hanya omong kosong, terdakwa juga menunjukkan bukti pengiriman New Kargo Express serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai customer. Korban pun dibuat percaya.

JPU memaparkan, untuk meyakinkan korban, terdakwa menawarkan sebanyak 89 project import dengan nilai bervariasi.

“Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap mulai 23 Agustus 2024 hingga 27 November 2024 ke rekening BCA milik terdakwa nomor 5600-8133-33 atas nama Dina Marisa Tanamal. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 5.617.075.000,” ungkapnya.

Dana tersebut berasal dari patungan beberapa korban dengan rincian, Yustin Natalia Kadarusman: Rp4.836.940.000, Jeffrey Cahyadi Kadarusman: Rp500.000.000
Christoper Cahyadi Kadarusman: Rp185.175.000, Jeniffer Cahyadi Kadarusman: Rp 94.950.000.

Namun, fakta mencengangkan terungkap. Jaksa menyebut uang miliaran itu tidak dipakai untuk usaha import, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya untuk menutup kewajiban kepada pihak lain serta membayar utang terdakwa, termasuk kepada saksi Weny Soebiyanto sebesar Rp 2.527.740.000 dan saksi Tan Chen-Chen sebesar Rp 60.213.000.

Untuk menutupi modusnya, terdakwa sempat mengirim uang kepada korban dengan dalih sebagai keuntungan.

Jaksa menyebut, dalam rentang 16 September 2024 hingga 22 Desember 2024, terdakwa mengirim dana bertahap kepada korban seolah-olah profit kerja sama dengan total Rp 446.162.700.

Namun ketika korban meminta pengembalian modal, terdakwa mulai menghindar. Terdakwa berdalih dana sudah “di-roll over” untuk project lain tanpa persetujuan korban.

Terdakwa juga sempat memberikan beberapa bilyet giro, namun seluruhnya ditolak pihak bank. Penolakan itu tercatat pada 28 Juli 2025 dan 31 Juli 2025.

Dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkap bahwa korban sempat melakukan pengecekan langsung ke New Cargo Express di Jakarta, sesuai bukti yang sebelumnya ditunjukkan terdakwa.

Hasilnya, project import yang disebut terdakwa tidak pernah tercatat, bahkan terdakwa disebut bukan karyawan PT New Cargo Express Jakarta.

“Kerja sama usaha import yang dijanjikan terdakwa ternyata hanya akal-akalan dan kebohongan belaka untuk menguasai uang korban,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan dan Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan,”tutup jaksa.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button