Dua Terdakwa Novena dan Ari Sebelum Dituntut, Terlihat Ngobrol Serius dengan Pria Misterius di Hotel Helmi

Foto: Dua kanan, terdakwa Novena dan Ari saat seusai sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Dua bos perusahaan pialang PT.Anugerah Satya Abadi (PT ASA), sama-sama dinyatakan bersalah melakukan praktik pialang asuransi tanpa izin resmi dari OJK, Terdakwa Ari Binuka selaku Direktur Utama dituntut membayar denda Rp100 Juta, Sementara Novena Husodho sebagai komisaris dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai terdakwa secara melawan hukum menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi ilegal dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Novena Husodho terbukti bersalah melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata JPU Galih di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/26) bacakan tuntutan untuk terdakwa Novena.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Novena berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh JPU kepada Majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
Selain pidana badan, Novena juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. “Jika tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara selama 80 hari,” kata JPU tegas.
Sementara itu, dalam perkara ini PT ASA juga didudukkan sebagai terdakwa korporasi, yang diwakili oleh Direktur Ari Binuka juga dituntut membayar denda Rp100 Juta sebagaimana tertuang dalam sipp sesuai tuntutan jaksa Damang secara terpisah.
Untuk diketahui, dalam sidang PN Surabaya, JPU menyebut Novena Husodho menjalankan praktik pialang asuransi ilegal lewat PT ASA sejak Maret 2023–Agustus 2024 tanpa izin OJK. Meski hanya komisaris, Novena diduga mengendalikan operasional perusahaan yang mengurus polis, renewal, dan klaim sejumlah perusahaan.
Total premi yang ditangani Rp1,007 miliar dengan komisi Rp148,2 juta, yang sempat dipakai untuk operasional dan transfer pribadi. Jaksa mempertimbangkan hal meringankan karena terdakwa menyesal, baru pertama, lansia, dan uang komisi sudah dikembalikan.
Sementara terpisah, Kedua terdakwa Novena dan Ari, Sebelumnya pada Jumat kemarin (24/4/2026) sekitar pukul 12 : 30 Wib, dilaporkanterlihat berbincang serius dengan seorang pria misterius ciri-cirinya berkaca mata dan berkaos hitam, duduk di area outdoor pintu masuk Restauran Hotel Helmi Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Saat itu Media Jejaringpos.com hendak menemui rekan kerja untuk makan siang bersama, tepat duduk tak berjauhan meski dibatasi tembok kaca rekan dari Jejaringpos.com juga menoleh setelah diberi informasi, Namun hingga kini belum diketahui persis perbincangan kedua terdakwa itu terkait bisnis ataupun masalah lainnya.Red


