Hakim PN Surabaya Vonis Seumur Hidup WNA Malaysia

Foto: Berdiri kiri, Pengacara Daniar tim penasehat hukum, Kanan, Pengacara Ali Mansur saat memberikan keterangan pers dan Tengah, Terdakwa Alexander saat jalani sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana Mati pada Senin lalu tanggal 13 April 2026.
Atas barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 62 Kilo Gram yang dibawa Peter dari Malaysia, Kemudian diamankan jajaran dari Mabes Polri di sebuah apartemen di daerah Surabaya Utara, ia pun divonis hukuman Seumur Hidup yang dibacakan hakim dengan surat putusan sebanyak 58 halaman.
Terhadap hukuman tersebut, Jaksa Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya menyatakan Pikir-pikir, apakah dengan batas waktu 7 hari pihaknya akan melakukan upaya hukum Banding, atau menerima putusan itu sehingga perkara dapat dinyatakan Inkraht.
“Menyatakan Terdakwa Alexander Peter Bangga anak Steven, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum,” baca hakim ketua Ida Ayu Widyarini pada amar putusannya yang didampingi hakim anggota M Salam Giri Basuki dan Nugrahini Meinastiti, Kamis (7/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Selanjutnya, Usai putusan dibacakan hakim Ida menanyakan sikap dari para pihak termasuk jaksa, “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Galih hal sama dengan pengacara terdakwa.
Sementara, Advokat Ali Mansur selaku penasehat hukum Peter, ketika sidang selesai digelar dalam tanggapannya menyampaikan kepada wartawan, Jika keinginan pengacara sebelumnya hukuman diberikan terhadap kliennya bisa lebih ringan lagi, meski pihaknya merasa cukup puas karena hal itu kewenangan majelis.
“Putusan hakim dari tuntutan jaksa kan Hukuman Mati tetapi hakim putus Seumur Hidup, Tentunya kita pengacara pengennya lebih ringan lagi, mungkin di Surabaya BB nya sangat besar ya, masih ada upaya hukum pikir-pikir,” ujarnya didepan ruang sidang sari 3, tampak merasa cukup puas karena telah mencapai target dari upaya pembelaan atas dituntut mati.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari Kuching Malaysia menuju ke Medan Indonesia dan tiba sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya terdakwa menginap di Hotel Oyo yang sudah disiapkan oleh bos terdakwa yang bernama GR (DPO).
Kemudian, Tanggal 17 Juni 2025 atas perintah orang yang bernama GR (DPO), terdakwa di lobby Apartemen Taman Melati Suarabaya MERR menerima 2 koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 20 kg dari seseorang yang terdakwa tidak kenal.
Kemudian 2 koper yang masing-masing berisi narkotika terdakwa simpan di unit nomor 1109 lantai 11 Apartemen lalu pada tanggal 18 Juni 2025 atas perintah GR (DPO) terdakwa pulang ke Malaysia dengan menggunakan maskapai Air Asia.
Bahwa terdakwa diperintah oleh orang yang bernama B (DPO) untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) kilo gram yang terbagi dalam 2 (dua) koper masing-masing berisi 10 kilogran dan 20 kilogram ke Madura.
Bahwa saat diamankan terdakwa mengakui masih menyimpan 1 koper yang berisi narkotika jenis sabu di unit apartemen nomor 1109 lantai 11 kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Ahmad Soeb bersama dengan saksi Much Anif Fahrezi dan pihak keamanan menuju unit apartemen nomor 1109 dan menemukan 1 buah koper yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital.Red

