HukumPemerintah

Hotel Savana Malang Kalah dalam Gugatan, Diperintahkan Bayar Kerugian Segini

Foto: Ruang sidang sari PN Surabaya khusus persidangan perkara hubungan industrial

Surabaya, JejaringPos.com – Managemen Hotel Savana Malang dibawah bendera PT.Mitra Anugrah Jaya (PT.MAJ) sebelumnya digugat mantan karyawan yang menjabat HRM, yakni Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara itu majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain memutuskan menghukum tergugat membayar ganti rugi.

Hakim pada putusannya memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian atas pemutusan sepihak.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp 58 000.000,” kutip isi amar putusan hakim yang diputus pada Rabu lalu (22/4/2026) melalui nomor perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby.

Amar putusan hakim lainnya juga menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 5 Juni 2025 karena Tergugat telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum mantan karyawan Hotel Savana, Abdul Haris Kumar, Pengacara Muhammad Usman menyikapi soal pemecatan tersebut hingga dilakukan gugatan.

“Kami kuasa hukum Bpk Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap Klien Kami, karena beliau selama ini merupakan pekerja yang baik dan jujur dan sampai dengan saat ini Klien Kami tidak pernah melihat iktikad baik dari pihak Savana terhadap putusan tersebut” ujar pengacara Usman kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Terpisah, General Manager Savana hotel, Suprapto W Tan dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya maupun panggilan telepon, hingga berita ditulis belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, Tergugat PT.Mitra Anugrah Jaya sebagai pihak managemen Hotel Savana yang berdomisili di Jalan. Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dalam perkara tersebut dikabarkan mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PN Surabaya.

Alasan penggugat sebelumnya yang menjabat Human Resources Manager (HRM) melayangkan gugatan, karena tergugat dituding melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Haris dipekerjakan dengan masa kerja mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 13 Februari 2026.

Namun, pada tanggal 4 Juni 2025, Tergugat melalui GMnya Suprapto memberitahukan kepada Penggugat, mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena diduga melanggar Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023 Dimana pemberitahuan tersebut dilakukan secara langsung dan seketika tanpa adanya upaya-upaya pencegahan serta tanpa adanya surat peringatan atau teguran sebelumnya dari Tergugat.

Sehingga menurut Abdul Haris tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan : “(1)Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.”.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button