Residivis Narkotika Dituntut Jauh Lebih Ringan Dari Sebelumnya

Surabaya, JejaringPos.com – Viki Toisuta kembali berurusan hukum dalam kasus narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya pada tahun 2018 diamankan jajaran petugas Polsek Mulyorejo bersama 3 orang temannya, yang kemudian ditahun 2019 Viki dkk divonis 4 tahun 6 bulan.
Pada perkara kedua ini, Viki yang memiliki nama lengkap Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta, meski berstatus Residivis khusus, ia beruntung karena jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, baru saja menuntut dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan lamanya hukuman yakni selama 1 Tahun 4 Bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Viki Toisuta dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” lama hukuman yang dituntut, pada Senin (27/4/2026) atas barang bukti sabu 3 poket dengan rincihan 0,045 0,029 dan 0,014 gram.
Usai sidang agenda tuntutan tersebut sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pembelaan, dan rencana pembacaan putusan yang sempat akan berlangsung pada Senin kemarin (11/5/2026), namun belum diketahui sidang ternyata ditunda sehingga digelar pada esok hari, Rabu (13/5).
Sementara, Perkara Viki dkk sebelumnya, ia dituntut selama 6 Tahun dan 6 Bulan oleh jaksa Irene dari Kejari Tanjung Perak, atas Barang bukti 1 buah pipet, korek api dan sekrop, namun dihari dan tanggal yang sama Senin tanggal 25 Maret 2019 Viki dan temannya Saiful Bin Marsuki (alm) dan Sancaka Adiwardana serta Febri Sofianto, divonis 4 tahun 6 bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Sby.Red



