BisnisHukum

Cerita J&T Cargo Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar, Akibat Pakan Kucing Diganti Tanah Hingga Baju Bekas

Foto: Kiri, Pegacara Rangga dan tim saat mendampingì klien Anton Endrayana dan istri di PN Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Perkara gugatan Toko Petshop terhadap PT.Global Jet Cargo Cabang Surabaya (J&T Cargo), soal tuntutan ganti kerugian telah berjalan, Selasa kemarin (12/4)5/2026), dalam sidang berlangsung perwakilan J&T selaku pihak tergugat menyampaikan belum mendapat kuasa dari direksi, Sehingga Hakim menunda pada Selasa depan (26/5/2026).

Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 474/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut, dilayangkan Anton Endrayana seorang pengusaha di Surabaya, Namun dalam menempuh jalur hukum ia tak sendirian, melainkan didampingi kuasa hukumnya advokat M.Rangga Prihandana.

Anton menggugat J&T Cargo soal ganti kerugian dalam jumlah tuntutan yang tak sedikit yakni mencapat total Rp 3,6 Miliar, dengan rincihan Rp 600 Juta sebagai ganti kerugian Materil dan Rp 3 Miliar dalam bentuk ganti rugi Immateril.

Alasan gugatan itu, Usai Anton menerima komplain dari pelanggan jika paket pakan kucingnya diduga diganti oleh kurir menjadi Tanah bahkan Krikil hingga Baju Bekas.

“Diduga J&T melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami, dimana klien kami mempercayakan pengirimam barang melalui J&T akan tetapi barang ditukar, itu yang kami gugat di pengadilan negeri surabaya, terkait gugatan nilai kerugian lebih kurang Rp 3,6 Miliar,” ujar pengacara Rangga Prihandana saat di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendampingi penggugat Anton dalam memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (12/5/2026) dan berharap pengadilan memberikan keadilan.

Tempuh Jalur Hukum Setelah Komplain Tidak Direspon

Masih ditempat yang sama, Anton Endrayana selaku pihak yang mengaku dirugikan, Penggugat menceritakan kronologinya.

“Saya menempuh jalur hukum ini supaya supaya saya mendapatkan hak-hak saya seadil-adilnya, karena perbuatan ini dilakukan berulang-ulang kali dan saya sudah komplain pertama kali tidak ada respon selama berbulan-bulan, terjadilah kejadian yang sama,” ungkap penggugat.

Anton membeberkan masalah usahanya yang bergerak dibidang perdagangan pakan kucing jika barangnya ditukar menjadi tanah, krikil hingga baju bekas.

“Saya kirim pakan kucing ditukar dengan tanah, kerikil, hingga baju, saya kan banyak dikomplain dengan customer nama baik toko saya ini jadi jelek, kurirnya dari J&T saja,” kata Anton menyampaikan kekecewaannya setelah pihaknya dituding customer sebagai penipu.

“Saya minta tanggung jawah J&T sampai berapa bulan tidak ada tanggapan, mulai Agustus 2025 sampai January 2026 tidak ada tanggapan sama sekali minta pertanggungjawaban bulat,” kesalnya.

Anton juga menyampaikan salah satu harapannya dalam menempuh jalur hukum, selain supaya J&T lebih baik dan berbenah, juga agar pihak Seller-seller online (pedagang kecil) lainnya tidak mengalami hal yang sama.

Klarifikasi Resmi J&T

Pihak tergugat J&T dalam kasus ini menyampaikan klarifikasi resminya, menyusul adanya gugatan mengenai dugaan ketidaksesuaian isi shipment pelanggan di Surabaya (Toko Petshop).

“Perusahaan kami telah mencermati informasi tersebut dan menanggapinya secara serius. Saat ini perusahaan masih melakukan proses komunikasi, penelusuran, dan verifikasi lanjutan bersama pelanggan serta pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta yang utuh dan objektif,” klarifikasinya yang dikirim secara tertulis, Kamis (14/5/2026) lewat pesan whatsapp Natali, sebagai public relation atau perwakilan PT Global Jet Cargo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal perusahaan J&T sementara waktu, Menurut pihaknya total nilai aktual barang dari 7 nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5.000.000.

“Sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian permasalahan serta upaya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, pihak mitra kami juga telah secara pro aktif menawarkan kompensasi dengan nilai yang lebih tinggi dibanding nilai barang yang terverifikasi,” jelasnya.

J&T Cargo berkomitmen untuk menangani setiap laporan pelanggan secara serius dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara terbuka apabila proses verifikasi telah selesai dilakukan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button