Bank Panin Digugat, Penggugat Kecewa Putusan Hakim

Foto : Hakim saat bacakan putusan secara bergantian
Surabaya, Jejaringpos.com – Hio Philip Sun warga Surabaya, yang menggugat PT Bank Panin Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya, Beserta Kantor Layanan Kekayaan dan Lelang Nasional (KPKNL) Departemen Keuangan Nasional Surabaya I, maupun Kantor Pertanahan Nasional Surabaya II mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kekecewaan Philip, Tak dipungkiri pasalnya hakim yang diketuai Slamet Soeripto menyatakan gugatan Philip tak dapat diterima, alias N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Mengadili, Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat direrima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” baca hakim ketua diruang Sari 2, Rabu (9/08/2023).
Philip, Usai sidang menyampaikan kekecewaanya kepada media ini, Soal aset miliknya yang rencana dilelang.
“Saya kecewa dengan putusan, kenapa bisa diputus N.O padahal yang saya gugat bukan hanya Bank Panin, tapi ada kantor lelang negara dan BPN, Juga nilai aset milik saya cukup tinggi,”kesalnya saat menyampaikan keluhan sambil berjalan dilingkungan pengadilan.
Diketahui, Dalam petitum gugatan penggugat bernomor 1060/Pdt.G/2022/PN Sby, Menyatakan tergugat I dan selanjutnya tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memanfaatkan Penyalahgunaan Keadaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Menyatakan cacat dan batal demi hukum atas lelang tersebut setelah permohonan Penetapan Jadwal Lelang diajukan oleh Tergugat kepada Tergugat 1 lain dengan segala akibat hukumnya.
Adapun nilai kerugian yang bakal dialami penggugat, Jika agunan yang dijaminkan di Bank selanjutnya dilelang, Penggugat mengkalkulasi nilai aset yang dijaminkan sebagai berikut yang harus dibayarkan oleh tergugat. Rp. 5.000.000 Per M X 595 M = Rp. 2.975.000.000.
Red



