
Foto: Kanan, Sugianto (Batik Putih Hitam) saat tahap II di kejaksaan Negeri Surabaya didampingi pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 440 Juta, Sugianto ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berikut penyerahan barang bukti.
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen mengatakan kasus tipu gelap yang menjerat Sugianto, yaitu memakai modus investasi yang menjanjikan keuntungan sebesar Rp50 persen.
“Penipuan dan penggelapan terkait uang Rp440 juta karena dijanjikan keuntungdan 50%,” kata Putu Arya, Selasa kemarin (12/5/26).

Lebih lanjut Putu mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Karena locus delicty (tempat kejadian perkara) ada di wilayah hukumnya, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan nantinya dari Kejari Surabaya.
“JPU nya Bu Siska,” ucapnya.
Saat ditanya terkait apakah setelah proses tahap ll dilakukan penahana, Putu membenarkan. “Iya. Dilakukan penahanan,” tutupnya.
Terpisah, Victor A Sinaga, Kuasa hukum tersangka Sugianto ketika dikonfirmasi terkait perkara kliennya tersebut mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar, “Saya belum bisa berkomentar,” tandasnya.Jumat (15/5/2026) melalui sambungan telepon.Red



