Ahli Jaksa Sebut Harus Ada Putusan Pengadilan, Pasal 167 Bukan Tentang Tanah

Foto : Kiri baju batik, Sapta Aprilianto
Surabaya, JejaringPos.com – Kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, yang menjerat Terdakwa Sri Endah ke meja hijau, Hari ini Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menghadirkan Dosen hukum pidana sebagai ahli pidana dari Unair, Sapta Aprilianto, memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sapta, Memberikan pendapat terkait dibidangnya Hukum pidana Materil maupun Formil, Khususnya memberikan penjelasan tentang Pasal 167 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 KUHP terkait pasal yang didakwakan jaksa.
“Memaksa masuk penagih hutang, memaksa masuk. Pintu tidak terkunci.
Mendobrak tidak bisa hanya dengan memiliki serifikat dianggap sebagai yang berhak, Sepanjang perolehan sertifikat dengan cara benar dan
perlu pemeriksaan lebih lanjut tentang perolehan sertifikat,”ujar dosen unair, Kamis (6/3/2025) diruang sidang tirta 1 pn.
“Berhak itu berarti perolehan sertifikatnya harus dengan cara yang benar, harus sah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai memorie van toelichting, bukan kata Sapta majelis,”lanjut ahli menjelaskan pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut Sapta menambahkan. “Pasal 167 kuhp itu pasal tentang ketertiban umum, dimana seseorang ada di situ kemudian diganggu kebebasannya.
Melindungi kebebasan, kemerdekaan seseorang,”pungkasnya.
Kemudian ahli melanjutkan kembali atas pertanyaan hakim.
“Yang meminta pergi dari situ adalah yg berhak, Harus proses jual belinya sudah sempurna, Harus ada putusan yang Mengukuhkan tentang kata ‘Berhak’, Harus ada putusan pengadilan, Pasal 167 kuhp untuk ketertiban umum bukanlah tentang tanah,”terangnya menyampaikan sesuai keahliannya bahwa pasal 167 dianggap tidak tepat untuk kasus tanah yang dialami terdakwa.
Ditempat yang sama, Tim penasehat hukum terdakwa giliran bertanya.
“Kalau tidak ada putusan pengadilan untuk mengukuhkan tentang ‘Berhak’ maka pasal 167 kuhp tidak dapat dijalankan?,” tanya pengacara Willy dan Zainal Afandi.
“Terkait dengan perbuatan melawan hukum, kalau tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk meninggalkan tempat, maka apakah terjadi perbuatan melawan hukum?,” pengacara kembali meminta pendapat.
“Tidak,”singkat Sapta.
“Tentang pasal 385 KUHP ini tentang tanah, Jual beli Harus Tunai, Jelas, dan Terang, harus ada pembayaran, Terang Jelas tunai para pihak dan obyeknya, Terang harus dengan Akta jual beli yang mana harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”tegasnya ahli.
Penasehat hukum lanjut bertanya tentang ilustrasi.
“Ahli, Bilamana terjadi A telah menjual sebagian tanah ke B, kemudian menjual ke C, apakah C dapat mengenakan pasal 385 ke A?,”tutur pengacara.
“Tidak,Karena C tidak dirugikan,” jelas ahli menerangkan.
Sebagai informasi, Terdakwa dipidana oleh The Tommy atas tuduhan bahwa terdakwa dianggap telah menjual tanahnya, Namun menurut Endah jika ia menerima bukan karena jual beli melainkan Hutang Piutang.
Pada sidang sebelumnya, The Tommy saat keterangan terdahulu mengaku terdakwa bayar bunga 10 dan 8 juta rupiah, disebut buat bayar Biaya notaris dan balik nama.
Sementara, Pada keterangan saksi yang mengungkapkan jika penandatanganan akta tersebut dilakukan di hotel, Bukan di kantor Notaris sebagaimana pembuatan akta pada setiap di kantor notaris.
The Tommy dikabarkan juga sebagai pengusaha property dan pemilik hotel Kenongo di Surabaya, Sebelumnya sempat hadir di PN untuk memberikan kesaksian atas laporannya.Red



