BisnisHukumPemerintah

Anak Perusahan PT Lamicitra Kembali Absen Perkara Gugatan Pedagang JMP

Dr.Anner Mangatur Sianipar (AMS) bersama pengacara Djunaedy dan dihadiri klien para penggugat

Surabaya, JejaringPos.com – Perwakilan pedagang Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 Surabaya, yang didampingi kuasa hukumnya Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH.CTA dan tim Pengacara Djunaedy Effendy,SH kembali kecewa, Pasalnya pimpinan PT Jasamitra Propertindo Aloysius Ladja, lagi-lagi tidak patuh dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum, Hakim ketua Rudito Surotomo berharap melalui panggilan koran dapat hadir.

Harapan sama disampaikan Advokat Anner jika kliennya dalam keadaan dizolimi.

“Jadi tolong disampaikan para Penggugat (Pedagang) orang yang terzolimi, karena pengetahuan mereka, Mereka membeli bukan untuk menyewa stand di JMP, Ternyata mereka semacam pakai karena perjanjian nah dikeluarkan lah sertipikat namun bukan standar BPN karena itu sertipikat untuk memakai bukan sertipikat hak untuk pakai seperti produk BPN jadi sejak awal mereka (Pedagang) sudah dizolimi,” kata pria yang juga berprofesi kurator dan pengurus kepailitan saat di halaman pengadilan negeri surabaya. Rabu (18/6/2025) didampingi sejumlah penggugat dan pengacara Djunaedy.

“Nah sekarang alasan dari jmp 2 atau PT Lamicitra Nusantara tidak dapat memperpanjang haknya para tenant ini, karena mereka pun tidak diperpanjang hak pemakaian atau sewanya dari Pelindo itu kan tanggung jawab mereka, Pelindo sudah memperpanjang JMP 1 karena sudah membayar,” sambung pengacara berdarah batak yang memiliki perusahaan ekspedisi bernama AMS Transport.

Diketahui, Pihak penggugat sempat mengungkapkan permasalahan JMP 2 ditutup oleh Pelindo, Karena pengelola dalam hal ini Lamicitra menunggak sewa sebesar Rp 6 Miliar, Padahal para pedagang mengaku telah membeli stand itu dengan harga relatif minimal senilai Rp 400 juta setiap stand tergantung luas ukuran.

Tak hanya itu para pedagang juga menyesalkan selama ini pihak pengelola kurang memperhatikan dalam hal pelayanan, Pasalnya, Selain panas karena AC mati Toilet Kotor padahal pedagang dimintai biaya service charge Rp 1 Juta hingga 4 juta dengan permeternya senilai Rp 80 Ribu.

“Selama ini AC mati toilet kotor, pedagang dikenakan biaya service charge bervariasi nilainya Rp 1 Juta hingga Rp 4 Jutaan tergantung luas stand, permeternya Rp 80 ribu, Pedagang itu beli standnya bukan sewa harganya Rp 400 juta hingga miliaran rupiah tapi sertifikat hanya seperti kertas penghargaan tapi diputus sepihak begitu saja,” ungkap pengacara penggugat pada sidang sebelumnya, “Justru pemilik tenant tergiur dengan hal-hal tersebut tipu muslihat. Kalau tidak bisa diperpanjang tentunya orang-orang tidak akan membeli”.

Sementara, Sebelumnya perwakilan penggugat sebagai pedagang menyampaikan kekecewaannya karena tidak setuju jika ditutup sehingga membuat tidak dapat mencari nafkah.

“Kita ditutup dengan tidak diberitahu tidak ada kejelasan, tahu-tahu dikasih surat 2 hari langsung ditutup kita terburu-buru makanya kita gugat sertipikat ada,” ujar Rosidah salah satu pedagang berharap jmp 2 dapat diperpanjang serta meminta pemerintah turut membantu permasalahan rakyat.

Sebelumnya, Pihak Pelindo Surabaya sempat turut menghadiri persidangan, Namun usai sidang wanita Paruh baya sebagai Legal kuasa hukum menolak dimintai komentarnya.

Hal sama juga tim pengacara PT Lamicitra Nusantara yang juga sebagai kuasa hukum tergugat 1 sampai 5 dan 7, Yaitu, PT.Lamicitra Nusantara (PT.LN) (Tergugat 1) sebagai pihak managemen Mall JMP, dan Pramono Kartika (Tergugat 2), Priyo Setya budi (Tergugat 3), Laksmono Kartika (Tergugat 4), Cahyono Kartika (Tergugat 5), dan Aloysius Ladja (Tergugat 6), serta PT.Jasamitra Propertindo (Tergugat 7) menolak diwawancarai saat berada di kantin pn.

Sebagai informasi, Selain pelindo sebagai pihak berperkara yang digugat, hadir juga dalam persidangan dari kuasa hukum pihak Kantor Badan Pertahanah Kota Surabaya 2. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button