Terpilih Sah Menjadi Ketum Sinode HFC, Pendeta Hanny Layantara Masih Ditahanan Layangkan Gugatan Dipertanyakan

Saat sidang mediasi di pengadilan negeri surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Kabar baru yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui situs resmi pada SIPP bernomor 876/Pdt.G, Seorang Narapidana kasus pencabulan Pendeta Dr.Hanny Layantara yang dihukum 11 Tahun penjara kini melayangkan gugatan terhadap Pendeta Dr. Erika yang terpilih sah menjadi Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center Surabaya.
Informasi pemilihan ketua umum yang baru disampaikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art) no 26 poin 5, oleh sebab itu Majelis Pekerja Sinode (MPS) Gereja Happy Family Center (HFC) periode 2016-2021, segera menyusun langkah tahap pemilihan apabila terjadi kekosongan.
“Client saya adalah Ketua terpilih berdasarkan sidang raya istimewa gereja HFC tgl 9 agustus 2020 dimana AGNES MARIA (Istri Penggugat) sebagai Pimpinan rapat. sedangkan pendeta HANNY sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Sinode karena kasus hukum pidana dugaan pencabulan yg diduga dilakukan Pendeta Hanny,” ujar kuasa hukum ketua terpilih, Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn. Jumat (10/10/2025).
Lagi kuasa hukum, Justin yang juga sebagai kurator dan pengurus perkara kepailitan bersama team pengacara Gerson Maukaling,SH,MH dan Martin David Sianturi,SH,MH. Menjelaskan jika kliennya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu juga terpilih kembali.
“Pada tgl 23 Juli 2025 klien/Tergugat terpilih lagi sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC berdasarkan sidang raya istimewa, yang juga dihadiri oleh Pendeta Agnes MARIA. dengan demikian penunjukan sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC telah sah dan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga Gereja HFC,” tegas Justin Malau.
Sebagai informasi, Sesuai pemilihan saat itu Hasil dari Sidang Raya Sinode telah menghasilkan kepengurusan MPS (Majelis Pekerja Sinode) Gereja HFC yang baru periode 2020-2025 sebagai berikut:
* Ketua : Pdt. Dr. Erika Damayanti, SH, M.Th,
* Wakil Ketua : Pdt. Dr. Agnes Maria, M.Th,
* Sekretaris : Pdt. Jerry M.A,
* Wakil Sekretaris : Pdm. Erol Waworuntu, M.Th,
* Bendahara : Pdp. Cahyadi Sutanto.
Sementara ironis dalam pengajuan gugatan dipengadilan Pendeta Hanny justru mengajak istrinya yakni Pdt Agnes Maria, yang pada sebelumnya saat pemilihan berlangsung ia sebagai pemimpin sidang.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pendeta Hanny Layantara maupun sebagai penggugat belum dapat dikonfirmasi.Red


