BisnisHukum

Terdakwa Perkara Tipu Gelap Rp75 Miliar Modus Tambang Rencana Hadapi Vonis, Mendadak Ditunda

Foto: Terdakwa Hermanto Oerip saat didalam ruang sidang tirta

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nur Kholis, Mendadak menunda persidangan terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip, dalam perkara penipuan atau penggelapan dana investasi sebesar Rp75 Miliar, modus kerja sama bisnis tambang nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara. Sidang agenda putusan akan dilanjutkan pada depan diruang tirta.

Penundaan tersebut dengan alasan hakim anggota selaku tim majelis tidak dapat hadir, pada sidang Senin (25/5/2026) meski telah dijadwalkan sejak sidang digelar sebelumnya.

“Karena hakim anggota tidak lengkap sidang terpaksa kita tunda ya,” ujar hakim ketua kepada para pihak jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

Kasus Hermanto ini tengah menjadi sorotan publik, menyusul rekan bisnisnya Venansius Niek Widodo telah terlebih dahulu jalani perkara pidana dan diadili di PN Surabaya.

Tak hanya itu saja, alasan dilakukan penahanan terhadap terdakwa belum diketahui, namun mendadak setelah dibacakannya surat tuntutan, kendati sejak awal Hermanto jalani perkara pidananya dengan status tahanan kota atas jaminan uang Rp 250 Juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajita Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara sdlama 3 tahun 10 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban Soewondo Basoeki, Dr.Rahmat dan Darmaji menanggapi terdakwa yang menangis saat membacakan pembelaan, maupun atas perkara yang berjalan, Pihaknya menilai tangisan itu “Air Mata Buaya” dan munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.

“Tangisan air mata buaya, sudah jelas uang korban atau klien kami Soewondo belum kembali, dan faktanya bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak ada,”.

“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tandas pihak korban.

Untuk diketahui, Kronologi kasus sesuai dakwaan jaksa yang merupakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, Perbuatan Terdakwa Hermanto saat bersama Venansius sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT.MMM sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT.MMM dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan laporan kegiatan fiktif.

Sehingga, atas uang yang diserahkan oleh Korban, Soewondo tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.

Terdakwa dan Venansius menguasai, memiliki dan mempergunakan uang milik Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75 Miliar yang seharusnya untuk kegiatan investasi PT. MMM, namun justru digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipergunakan untuk keperluan kerjasama, antara PT. MMM dan PT. Rockstone Mining Indonesia dikarenakan pertambangan nikel ore tidak pernah dilaksanakan.

Adapun terkait dengan pendirian PT. Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas yang diatur menurut hukum.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo, Korban Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp.75 Miliar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button