Terdakwa Perkara TPPU Bakal Hadapi Tuntutan, Ini Kronologinya

Foto: Kanan, Terdakwa Dony Adi Saputra bersama penggantinya Baktiar, dari sebelumnya didampingi pengacara Victor
Surabaya, JejaringPos.com – Dony Adi Saputra Bin Mahrudi, tak lama lagi akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum, Sesuai agenda dijadwalkan pembacaan tuntutan nanti digelar pada Selasa (2/6/2026), diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara TPPU Dony didakwa bersama seorang Kepala Desa (Klembun) Muzamil alias Embun (DPO).
Terdakwa Dony yang terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, Pada Rekeningnya terdapat perputaran uang hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Pada sidang Rabu kemarin (20/5/2026) Dony diperiksa sebagai terdakwa, dalam keterangannya ia hanya mengaku kenal dengan Muzamil alias Embun seorang Kepala Desa Lembung Gunong Kec. Kokop Kab Bangkalan, dari transaksi jual beli Ayam aduan.
Uang direkening miliknya Bank BCA Nomor: 1851125979 atas nama DONY ADI SAPUTRA (terdakwa) hanya memiliki saldo sekitar Rp 100 Juta an, namun terdapat transaksi sebanyak 71 kali.
Dugaan dari sejumlah nama-nama tercatat sebagai penerima transferan dana tersebut tampak hanya Dony ditetapkan hingga terdakwa.
“Nama Embun dan Muzamil dua orang berbeda, saya hanya dipinjam rekening, saya dagang ayam adu impor, saya kenal Muzamil karena beli ayam saya, Saya hanya sempat melihat saja uang 2 miliar,” kata terdakwa Dony, Rabu (20/5/2026) kemarin saat pemeriksaan terdakwa.dan mengaku tidak mengetahui soal mobil yaris milik istrinya.
Terdakwa dengan menggunakan rekening miliknya melakukan perbuatan lain, berupa melakukan penarikan atas uang yang berada dalam rekening atas permintaan dari EMBUN, yang terjadi pada periode 2021–2025 tercatat sebanyak 44 kali transaksi penarikan tunai dengan total nominal sebesar Rp37.564.600.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
“Terdakwa sebagai pemilik dan pengendali atas rekening Bank BCA Nomor: 1851125979 atas nama Dony Adi Saputra, mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga terhadap permintaan Muzamil, yang menginginkan transaksi keuangan dilakukan oleh terdakwa merupakan upaya untuk menyamarkan, atau mengalihkan kejahatan yang dilakukan oleh Embun supaya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,” kata jaksa pada pembacaan dakwaan sebelumnya.
“Sehingga dengan peran dari Terdakwa untuk mengoperasionalkan rekening miliknya demi kepentingan Muzamil alias Embun telah membuat Muzamil mendapatkan keuntungan dan Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan dari Embun sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,- untuk setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa,” lanjut jaksa, Hajita Nugroho selaku jaksa penuntut umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Red



