
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Mochamad Wildan,S.Kom bin Saudi Nasir, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 394 undang-undang nomor 1 tahun 2023 atas keterangan Palsu, Karena perbuatannya yang menyebabkan PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dirugikan, Jaksa Penuntut menjatuhkan tuntutannya selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochammad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” baca penuntut umum Estik Dilla disaksikan hakim Alex dan pengacara saat sidang diruang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Tuntutan jaksa tersebut, sebagaimana dari dakwaan pertama pasal 394 yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Wildan yang menjalani kasusnya, karena selaku Direktur Utama PT. Nusa Maritim Logistik (PT.NML) dan PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Sehingga terdakwa meminta kepada Saksi Setiawati Sabarudin untuk memasukkan keterangan palsu jika terjadi jual beli ke dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp. 2 Miliar.
Dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease engan harga Rp. 3 Miliar, dengan para pihak adalah Terdakwa sendiri sebagai Dirut PT. ENB selaku Penjual dan juga Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. NML selaku Pembeli.
Akibat perbuatan terdakwa yang memposisikan seolah-olah sebagai pihak yang menjual aset sendiri, kepada dirinya sendiri juga, sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.5 Miliar bagi PT.ENB yang diwakili oleh Saksi Elysa sebagai Direktur Utama, Saksi Indah Hariani sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar maupun Saksi Shaul Hameed sebagai Investor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus terdakwa Wildan menjadi sorotan publik, perkara disebut-sebut berkaitan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Aspidum Joko Budi Darmawan, dan Jaksa Rizky Pratama Kasi Oharda (Orang Hilang dan Harta Benda) oleh Kejagung pada April lalu terkait dugaan pengamanan perkara.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Adnan Sulistyono, selaku Kasi Penkum Kejati, bahkan ia mengatakan kasus itu telah banyak diberitakan.
“Iya.. sdh byk yg berita kan nggih
Mhn maaf saya lagi cek up dokter, Ijin ini sdh ranahnya kejagung mohon maaf nggih,” tandasnya.Jumat tanggal 10 April 2026.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Pengacara Lepri Agustian menanggapi tuntut jaksa, pihaknya menyerahkan pada putusan hakim nanti, sebagaimana harapan pihaknya hukuman bisa diatas tuntutan jaksa.
“Jaksa tadi sudah membuktikan Wildan terbukti bersalah memasukan keterangan palsu di dalam akat jual beli, harapan kami pada putusan hakim bisa pertimbangkan maksimal diatas satu setengah tahun,” harap pengacara pelapor.
Sementara, Saat ditanya soal perdamaian, Kuasa hukum korban menegaskan hingga sidang masuk pada agenda pembacaan tuntutan jaksa, tidak ada perdamaian.
“Gak ada pak,” tandasnya.Red



