Asisten Curi Emas dan Uang Asing Total Rp200 Juta, Michelle Claudya Limanthara Divonis 2 Tahun

Foto: Terdakwa Michelle Claudya Wilhelmina usai mendengarkan hakim bacakan putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai hakim Sarlota Suek mantan hakim Kota Kupang, menjatuhkan putusan terhadap seorang wanita muda selaku Asisten Rumah Tangga (ART), terbukti bersalah melakukan pencurian Emas dan Mata uang asing dirumah milik majikan bernama Alia Yasmin.SE.
“Menyatakan Terdakwa Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara Binti Alexander Williamson Limanthara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian,” ujar hakim dalam putusannya. Selasa (19/5/2026) diruang sidang sari 2.
Atas amar tersebut selain terbukti bersalah, terdakwa juga dihatuhi hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” vonis hakim perempuan yang baru masuk pn surabaya, tanpa denda pengganti yang mengurangi hukuman 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Fathol Rasyid ssbelumnya menuntut 2 tahun 3 bulan.
Usai dijatuhi putusan, terdakwa pum menyatakan langsung menerima hukuman itu, tanpa upaya hukum banding.
Michelle sebelumnya bekerja dirumah yang berdomisili di Desa Candi Lontar Wetan 42.J No.44 – A RT.01/RW.14 Kelurahan Sambikerep, Surabaya.
Perbuatan dilakukan saat itu pada Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib, dimana terdakwa bekerja sebagai asisten pribadi tersebut terdakwa berada (bekerja) ditempat kerjanya tersebut hanya disiang hari, sedangkan dimalam harinya terdakwa pulang dan tidur dirumahnya.
Kemudian saat didalam rumah sedang sepi, lalu terdakwa masuk kedalam kamar pribadi korban Alia Yasmin, membuka lemari yang saat itu tidak dikunci dan mengambil beberapa perhiasan emas diantaranya berupa cincin, kalung, gelang dan anting sebanyak sekitar 8(delapan) buah didalam lemari tersebut.
Selain mengambil beberapa perhiasan emas, terdakwa juga mengambil beberapa uang asing yaitu mata uang yen, mata uang Yuan, mata uang Real, 10.000 Won Korea dan 200 Dollar Singapura milik majikannya dan selanjutnya terdakwa menjual perhiasan tesebut serta menukarkan uang asing tersebut dengan mata uang rupiah dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000, Sebelumnya terdakwa dikenakan pasal pidana 476 KUHP.Red



