Terdakwa dan Pengacara Sebut Nama Embun dan Muzamil Orang Berbeda, dalam Perkara TPPU Narkotika

Foto: Tengah, terdakwa Dony saat diperiksa dodampingi pengacaranya (Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara TPPU dengan menjerat seorang pedagang ayam, Dony Adi Saputra digelar agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Dony, dihadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, dan Jaksa Hajita serta Estik Dilla maupun tim penasehat hukumnya Baktiar, mengaku jika nama Embun sebagai alias dari Muzamil adalah orang berbeda.
Terdakwa mengatakan jika nama alias Embun tersebut adalah seorang bernama Amin, sementara dirinya kenal dengan Muzamil karena membeli ayam dagangannya.
“Nama Embun dan Muzamil dua orang berbeda, saya hanya dipinjam rekening, saya dagang ayam adu impor, saya kenal Muzamil karena beli ayam saya,” kata terdakwa Dony, Rabu (20/5/2026) yang mengaku tidak mengetahui soal mobil yaris.
Dony kembali menjelaskan, Jika ia hanya memegang M-banking sementara atm dan buku rekening tidak ada ditangannya.
“Saya hanya sempat melihat saja uang 2 miliar,” tandasnya.
Sementara, usai sidang digelar pengacara Baktiar menegaskan kepada wartawan, kalau tahun 2019 Dony kliennya disebut belum kenal dengan Muzamil.
“Tahun 2019 ia (terdakwa) belum kenal dengan Muzamil, Embun nama aslinya Amin, Muzamil kaitannya hanya membeli ayam saja, tidak ada kaitan dengan uang atau masalah narkoba,” jelas pengacara.
Penasehat hukum terdakwa lanjut menerangkan terkait dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa Dony disebut tidak mengerti soal uang dari mana.
“Soal uang dari mana dia tidak mengerti tahunya hanya disuruh mentrasfer dan mendapat upah,” akuinya.
Untuk diketahui, Dalam perkara TPPU tersebut jika nama Muzamil belum ditangkap dan berstatus DPO, bermula sekitar tahun 2021, Terdakwa mengenal Muzamil yang merupakan Kepala Desa Lembung Gunong Kec. Kokop Kab Bangkalan, dimana dalam masyarakat Madura untuk penyebutan Kepala Desa adalah Klembun, (Embun).Red



