HukumPemerintah

Sertipikat dan Motor Raib, Nenek Elina Sebut Diangkat Paksa 6 Orang, dalam Kasus Dugaan Perusakan Rumah

Foto: Kanan, Nenek Elina saat masuk ruang sidang, Kiri, Terdakwa Samuel dkk saat diborgol dikawal dari ruang tahanan

Surabaya, JejaringPos.com – Seorang Nenek bernama Elina Widjajanti (80) yang sempat viral dalam kasus dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa, Datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan kesaksiannya, dalam perkara 3 terdakwa Samuel, Yasin dan Sugeng, Saksi dihadapan hakim yang diketuai Pujiono mengungkap kronologi kasus.

Saksi Elina Widjajanti mengatakan dirinya sempat diusir secara paksa, bahkan diangkat beramai-ramai oleh enam orang, hingga rumah milik almarhum Elisa kakak saksi Elina dibongkar pada 6 Agustus 2025, Sehingga viral dan membuat wakil walikota Surabaya Armuji mendatangi lokasi TKP.

Elina saat memberikan kesaksian di ruang Kartika, Juga mengatakan jika pembongkaran terjadi siang hari di rumah yang sebelumnya ditempati kakaknya, Elisa Irawati.

“Saya ada di sana. Tapi saya dilarang masuk sama anak buahnya Samuel. Saya mau ambil barang-barang, tapi tidak boleh,” ujar Elina, satu dari empat orang saksi, pada Rabu (20/5/26).

Elina mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang. Namun mereka menyebut rumah tersebut sudah dijual. Padahal, kata dia, tanah dan rumah itu tidak pernah dijual oleh keluarga.

“Mereka bilang tanah itu sudah dijual, padahal belum pernah dijual sama sekali,” tegasnya.

Diangkat Paksa, Mulut Luka, Badan Memar
Situasi semakin memanas saat Elina tetap bersikeras masuk rumah. Ia menyebut ada sekitar 5 hingga 6 orang yang memaksanya keluar.

“Saya diangkat enam orang. Saya ditarik, kaki saya diangkat. Saya luka, mulut saya luka. Badan saya sakit semua,” ungkapnya.
Elina mengaku sempat melawan karena tidak ingin keluar dari rumah yang menurutnya sah milik keluarganya. Namun ia akhirnya diseret keluar hingga tubuhnya terasa sakit.

Setelah berhasil dikeluarkan, rumah langsung dipalang dan dipasang plang di pintu. Elina bertahan hingga sore hari, tetapi tidak bisa lagi masuk. “Tidak sampai 10 hari rumah itu sudah hancur,” ucapnya.

Surat-Surat dan Barang Berharga Hilang
Elina menyatakan setelah peristiwa tersebut ia tinggal di rumah seseorang bernama Bu Maria.

Ia sempat kembali dengan maksud mengambil dokumen penting yang masih tertinggal di dalam rumah, namun rumah sudah dipalang.
Saat ia kembali lagi, rumah tersebut sudah dalam kondisi hancur.

“Barang berharga saya hilang. Uang, baju, dokumen, surat punya saya dan saudara,” bebernya.

Bahkan, menurut Elina, ada tiga sepeda motor yang ikut raib.

Ia juga menyebut sejumlah barang lain turut hilang, mulai dari lemari, sepeda angin, hingga surat-surat tanah penting.

Elina menegaskan rumah itu dibeli pada tahun 2011 oleh kakaknya dan dibayar lunas.
“Rumah itu dibeli tahun 2011 oleh kakak saya, dibayar sekali,” katanya.

Ia juga menjelaskan kakaknya meninggal dunia pada 2017 dan ahli warisnya adalah dirinya, adiknya (yang sudah meninggal), serta keponakannya. Namun sejak kakaknya wafat, tidak pernah ada pembahasan rumah itu akan dijual.

“Tidak ada pembahasan rumah itu untuk dijual. Malah mau digunakan untuk kos-kosan,” ungkap Elina.

Elina juga mengungkap, sebelum peristiwa pembongkaran tidak pernah ada terdakwa maupun kuasa hukumnya datang secara baik-baik ke rumah korban.

Ia juga menepis klaim adanya permintaan maaf dari pihak terdakwa.

“Tidak ada minta maaf ke saya. Tidak sama sekali,” tegasnya.

Namun pihak kuasa hukum terdakwa berdalih ada pernyataan permintaan maaf yang pernah muncul melalui siaran live TikTok. Elina tetap membantah dan menyatakan tidak pernah menerima surat permintaan maaf secara resmi.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja , menegaskan fakta persidangan hari ini memperlihatkan adanya tindakan kekerasan hingga dugaan penghilangan barang.

“Tadi fakta persidangan nenek menerangkan kalau beliau diangkat paksa, ditarik, disuruh keluar. Setelah itu tidak diperbolehkan masuk lagi karena pintunya sudah dibalang,” kata Wellem.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen penting juga hilang, termasuk sertifikat dan Letter C.
“Ada tujuh surat tanah, termasuk sertifikat sama letter C. Itu hilang karena berada di lemarinya nenek,” ujarnya.

Sementara itu, Wellem menyebut perkara ini tidak hanya soal perusakan, namun juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang kini masih berjalan di kepolisian.

“Untuk kasus pemalsuannya masih proses di Polda. Kebetulan ada gugatan perdata, tetapi ini pidana berkelanjutan sehingga tidak terpengaruh,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada perdamaian antara korban dan terdakwa, baik untuk perkara pemalsuan maupun perusakan.

“Untuk proses ini tidak pernah ada damai,” tandas pengacara Wellem di halaman pengadilan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button