Ambil HP Terjatuh Disaat Mobil Kecepatan Tinggi, Kristianto Tabrak Pedagang Hingga Tewas

Foto: Terdakwa Kristianto usai jalani sidang saat kembali memakai rompi tahanan
Surabaya, JejaringPos.com – Kurang waspada dan ceroboh dapat menyebabkan musibah di saat mengendarai mobil, Kejadian tak terduga dialami Kristianto Kurniawan anak dari Subakti Santoso, Hingga terpaksa ditahan dalam kasus Laka Lantas, Kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kristianto yang berstatus terdakwa saat jalani persidangan tampak berwajah teduh, ia menghadapi perkaranya karena seorang pedagang soto keliling Almarhum Abdul Samad (67) harus kehilangan nyawa.
Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam sidang perdana usai membacakan surat dakwaannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, Fathol menghadirkan dua orang saksi yakni Zubairi anak (Putra) korban Abdul Samad dan Piin seorang pedagang Tahu Tek keliling.
“Ada luka enggak, dibagian mana? Kan pakai baju terus berapa lama dibawa kerumah sakit,” tanya jaksa kepada saksi Zubairi, Kamis (21/5/2026)diruang tirta, dengan menjelaskan jika korban selain meninggal juga alami patah tulang.
Saksi Zubairi menjawab jika ayahnya saat itu dibawa kerumah sakit setelah satu jam dilokasi TKP jalan HR.Muhammad Surabaya (Depan Sekolah Petra).
“Ada, Setelah satu jam dibawa ke rumah sakit,” ujar anak almarhum.
Saksi awal Zubairi saat diperiksa keterangannya, Mengakui jika selain terdakwa telah memberikan santunan duka sebanyak Rp 75 Juta, juga keluarga menerima asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 Juta.
Saksi kedua Piin pedagang Tahu Tek termasuk pihak korban yang selamat namun hanya alami kerusakan pada rombong daganganmya, saksi mengaku telah diberikan ganti kerugian oleh terdakwa sebesar Rp 12 Juta.
“Sudah dikasih ganti rugi uang dua belas juta yang mulia,” pungkas Piin.
Kedua saksi, Selanjutnya menjawab pertanyaan hakim ketua Cokia jika pihaknya sama-sama ilhklas dan telah memaafkan, Hal tersebut dipersidangan pengacara Kristianto terlihat menunjukan surat perdamaian.
Diketahui tragedi tersebut terjadi pada pukul 2 dini hari TKP di Jalan HR Muhammad, Terdakwa saat itu posisi menyetir mobil merek Nissan Type Evalia kabar informasi usai sidang, Ketika itu Kristianto dalam kondisi sedikit mabuk.
Diduga laju kecepatan lumayan tinggi HP Terdakwa terjatuh didalam mobil, Upaya hendak mengambil namun naas mobil oleng lalu didepannya posisi pinggir jalan HR Muhammad dua pedagang sedang berjalan mendorong gerobak dagangan.
Musibah tak terelakan, Mobil terdakwa menabrak lebih dulu korban Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak Soto, Kemudian karena posisi saksi Piin sesuai keterangannya di persidangan jika jarak dirinya sekitar 10 meter dari gerobak Almarhum Samad, sehingga saksi sempat menghindar lari, namun hanya rombong dagangan Tahu Tek miliknya menjadi sasaran.Red



