HukumPemerintah

Hakim Vonis 10 Bulan Berikut Rehab Terdakwa Residivis Narkotika

Foto: Ruang sidang sari 2 saat masih kosong belum digelarnya persidangan Viki hingga digelarnya perkara lain

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim pada Pengadilan (PN) Negeri Surabaya, Safruddin selaku hakim ketua dibantu hakim anggota Purnomo Hadiyarto dan Muhammad Sukamto, akhirnya memvonis pelaku narkotika Viki Toisuta, dengan mengurangi hukuman 6 Bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan, berikut perintah Rehabilitasi supaya terdakwa dirawat selama 3 bulan di Rumah Sakit Menur Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan menjalani rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya Provinsi Jawa Timur,” vonis hakim, pada Rabu (20/5/2026) diruang sari 2,  ditahan sejak tanggal 9 Januari 2026.

Sidang putusan itu sempat akan diliput sejumlah wartawan yang ngepos berita hukum, Namun mendadak jaksa Dilla memberikan kabar jika perkara Viki telah diputus.

Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Pada sidang sebelumnya Senin tanggal 27 April 2026 lalu, sebagai penuntut umum ia menuntut terdakwa pemilik nama lengkap Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta dengan hukuman 1 Tahun 4 bulan.

Viki diamankan berikut barang bukti narkotika sabu sebanyak 3 poket, dengan berat masing-masing 0,045 gram, 0,029 gram, serta 0,014 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tuntut jaksa saat itu.

Kasus yang dijalani terdakwa merupakan kedua kalinya nasib Viki tergolong beruntung, setelah sebelumnya pada tahun 2018 ia diamankan Polsek Mulyorejo bersama 3 orang temannya, selanjutnya, ditahun 2019 Viki dkk divonis 4 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa Irene selama 6 tahun 6 bulan, atas BB yang diamankan satu buah pipet, korek api dan sekrop sesuai perkara nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Sby.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button