HukumPemerintah

6 Siswa Pelayaran Keroyok Juniornya, Korban Ungkap Muntah Darah dan Trauma

Foto: 5 terdakwa yang menggunakan baju putih saat jalani persidangan tanpa dibui

Surabaya, JejaringPos.com – Revanza Rasyadan Zufal seorang siswa sekolah pelayaran di Universitas Hang Tuah Surabaya, Menjadi korban pengeroyokan oleh 6 orang seniornya, 5 terduga pelaku kini diadili dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tanpa dilakukan penahanan dirumah tahanan negara, sedangkan Leo seorang pelaku lainnya berstatus DPO.

Korban Revanza, Oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dialaminya, saat dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agus Cakra Nugraha.

Saksi korban mengungkapkan jika diantara 5 orang terdakwa tersebut yang masing-masing bernama 1.M.Halis Bin Jumadin, 2.Dimas Wahyudi Bin Ahmad Ikbal, 3.Toni Febria Pratama Bin Amiruddin, 4.Mochammad Rio Ferdinand Bin Ahmad Fauzi, serta 5.Agus Kurniawan Bin Moh.Sulaiman, dua diantaranya yakni terdakwa Dimas dan Rio justru merupakan saudara sepupunya sendiri.

“Mereka saling duduk melingkar, Pak. Seingat saya 13 orang sama saya. saya di tengah. Dimas menegur saya untuk jangan sering-sering enggak kuliah, Soalnya waktu itu memang saya punya riwayat penyakit.Paru-paru dan TBC.,” kata korban menjawab pertanyaan jaksa Deddy, Kamis (27/8/2026) diruang sidang sari 2, serta dijelaskan jika dipaksa harus datang ketempat kontrakan dan mengaku diancam dengan cara keras.

“Siapa saja yang saksi lihat saat berkumpul di kontrakan Bawean 3?,” tanya Deddy.

Korban menyampaikan jika yang hadir saat itu juga kelima terdakwa, “Rio, Halis, Irwan, Dimas, Febri, Reo, dan yang lain-lain enggak ada, Saya disuruh maju dengan posisi duduk, saya langsung ditampar,” beber saksi.

Jaksa kembali bertanya alasan korban tidak melawan, “Kenapa kamu waktu itu enggak melawan atau memberontak?,” tandas penuntut umum.

Atas pertanyaan itu, Revanza menjawab justru disuruh berdiri, dengan posisi istirahat namun tak lama ia mengaku langsung dipukul dibagian perut.

“Disuruh untuk posisi istirahat di tempat. Saya dipukul, Pak.Di bagian perut,” ungkapnya yang dipukul sebanyak dua kali.

“Nah.Jadi mereka ini kan berlima ini kan secara bergantian, betul ya, pemukulan di situ? Dan mereka ini kan menyaksikan kamu dipukul.teman-temannya ini mereka ini terdapat saling memukuli kan mereka saling menyaksikan kan di situ? Enggak ada yang melerai,” tegas jaksa mencoba menggali keterangan selanjutnya diamini saksi korban.

Seusai pertanyaan berakhir disampaikan jaksa Deddy, penasehat hukum kelima terdakwa dipersilahkan giliran bertanya kepada korban seputar kejadian.

“Terus tadi Saudara saksi menyatakan bahwa kondisi waktu dipanggil, saksi pada saat itu ada di tengah. Setelah ditampar, apa yang disampaikan Dimas pada saat itu?,” ujar pengacara, saat itu langsung ditanggapi saksi “Tidak ada penyampaian dari Dimas. Namun dari Febri lah yang menyampaikan, Dimas langsung keluar,” pungkas Revanza.

“Berarti yang memukul sekitar 6 orang?” sambung pengacara.

Dihadapan majelis hakim, saksi korban membeberkan dampak akibat pengeroyokan tersebut, Ia mengaku sempat alami muntah darah, dan menjadi trauma bahkan tidak ingin kembali kuliah.

“Saya muntah darah, trauma dan tidak ingin kembali kuliah,” terang saksi kepada hakim ketua Agus Cakra Nugraha serta menjelaskan luka pada wajah yang mengeluarkan darah ketika jaksa menunjukan foto dirinya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button