BisnisHukumPemerintah

Distributor HP Merek Honor PT Trinova Digital Indonesia PHK Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan Ungkap Penggerebekan Imigrasi Terhadap WNA

Foto: Saiful Anam bersama Susanti serta Herman (Diluar Ruangan) usai pertemuan dengan pihak disnaker jatim

Surabaya, JejaringPos.com – Tiga orang mantan karyawan distributor perusahaan Hand Phone merek HONOR, Mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Jawa Timur, Pertemuan yang dimediasikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial belum membuahkan hasil, Saiful Anam, Susanti dan Herman mengungkap persoalan PT Trinova Digital Indonesia (TDI) terkait potongan gaji maupun BPJS.

Kepada wartawan, Ketiga mantan karyawan PT TDI itu usai lakukan pertemuan yang kesekian kalinya dengan pejabat Disnaker, menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan tidak juga mau datang dan menunjukan itikat baik.

“Kami sedang berada di tahap mediasi. Sebelumnya, kami sudah melalui dua kali proses klarifikasi di Disnaker. Perusahaan sempat menanggapi dan berjanji akan membayar hak-hak serta pesangon kami. Karena kami meragukan komitmen tersebut, Disnaker menjadwalkan pertemuan kedua untuk menyaksikan langsung proses pembayaran, Pihak perusahaan justru tidak hadir, tidak memberikan respon, dan tidak dapat dihubungi sama sekali,” kata ketiga mantan karyawan. Senin (24/8/2026.

​”Kami telepon juga tidak diangkat.Akhirnya kami mengirimkan surat somasi, tetapi tetap tidak ada tanggapan,” sambungnya.

Saiful dan Susanti, Meski mengaku pada telpon selanjutnya sempat diterima oleh pihak HRD, Namun pihak perusahaan disebut justru berdalih tidak mampu membayar dengan alasan efisiensi perusahaan.

“Mereka justru berdalih tidak mampu membayar hak kami dengan alasan efisiensi perusahaan.Padahal, jika melihat akun media sosial resmi seperti LinkedIn, pihak PR perusahaan masih aktif membuka rekrutmen karyawan baru. Perusahaan juga masih beroperasi secara normal di Surabaya,” ungkapnya.

​Pihak pengadu yang mengadukan masalahnya ke Disnaker Jatim, membeberkan persoalan lainnya dalam internal PT TDI yang selain melakukan PHK sepihak, usai adanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

“Ada beberapa temuan lain yang kami dapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Berdasarkan slip gaji, gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS. Namun setelah dicek, perusahaan hanya memotong tetapi tidak menyetorkannya hanya dilaporkan satu kali selama kami bekerja, Dalam dokumen BPJS, status kami tertulis mengundurkan diri padahal faktanya kami di-PHK sepihak,” beber mantan karyawan.

Diketahui, Tuntutan yang dilakukan mantan karyawan salah satunya seperti yang diharapkan Saiful Anam dalam Somasinya, Yakni menuntut dibayarnya Gaji sampai dengan tanggal berakhirnya hubungan kerja yaitu gaji terakhir kerja, ditambah uang pesangon satu kali gaji, dan tunjangan THR yg belum terbayarkan. Ini sesuai dengan SKB yang diberikan perusahaan melalui email bersamaan dengan surat Pemberitahuan PHK.

Dan ini sesuai Dasar hukum Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK — ini adalah aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut pihaknya, Pihak perusahaan sempat hanya menjanjikan sekitar 10 sampai 20 persen saja, akan tetapi hal itu dianggap tidak sesuai hak karyawan.

Sebagai informasi, PT TDI merupakan perusahaan perwakilan dari Senzhen, Negara China yang menjual produk elektronik seperti Hand Phone, Tablet, Jam Tangan, bahkan Laptob yang kesemuanya bermerek HONOR.

Foto: Chai Cheng Peng CEO/Pimpiinan tertinggi perusahaan Produk Teknologi Merek HONOR asal Senzhen China

CEO HONOR dan WNA Lainnya Asal Tiongkok Diperiksa Imigrasi

Ketiga mantan karyawan juga membeberkan jika seorang Chief Executive Officer Perusahaan Honor, yaitu Chai Cheng Peng, dan Warga Negara Asing lainnya asal Cina, Chai Chung Hung, Afix, serta seorang wanita bernama Cindy diperiksa pihak Imigrasi Indonesia di Jakarta, Menurut mantan karyawan tersebut, pemeriksaan terkait ijin tinggal (Kitas) maupun informasi alamat bekerja ijinnya di Jakarta prakteknya bekerja di Jawa Barat, namun hal itu disebut telah diselesaikan dengan biaya ratusan juta rupiah.

“Pemeriksaan Imigrasi dan Masalah Perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing)
​Dugaan Pelanggaran Dokumen Saat awal terjadi PHK, pihak CEO dan TKA asal Tiongkok sempat diperiksa oleh imigrasi. Ketidaksesuaian terletak pada surat izin KITAS izin bekerja tertulis untuk wilayah Jakarta, namun pada praktiknya bekerja di luar Jakarta misalnya bertugas di Jawa Barat,” tegas pihak korban phk.

Dari keempat orang yang diperiksa hanya bernama Cindy yang terpaksa dideportasi ke negara asalnya.

​”Diduga tidak dideportasi karena menyelesaikan masalah ini dengan membayar denda ke pihak imigrasi, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah
​Cindy Ekspert Tiongkok yang bertindak sebagai HRD di Indonesia. Keberadaannya bermasalah dan dikabarkan telah dideportasi karena dokumen atau posisinya tidak sesuai,” tandas tiga mantan pegawai PT TDI menjelaskan saat masih di area disnaker.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan maupun Humas PT Trinova yang berkantor pusat di Gedung UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, belum merespon pesan whatsapp konfirmasi dari media, termasuk panggilan telepon ke pihak bernama Gybson dinomor 877-4739-74xx dan Jeison RGM dinomor 853-7680-86xx.

Hal sama, Terkait ketiga mantan karyawan yang belum mengetahui secara pasti pihak kantor Imigrasi wilayah mana yang melakukan pemeriksaan, Karena terdapat beberapa kota atau kantor Imigrasi di DKI Jakarta, dan informasi ini masih ditelusuri, sehingga sampai berita ini tayang pihak Imigrasi belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasinya, Termasuk CEO Chai Cheng Peng dan WNA lainnya belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button