Hakim Vonis Teguh Waluyo 18 Tahun Penjara, yang Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Trauma

Foto: Terdakwa Teguh berkopiah saat dengarkan hakim bacakan putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Selain sanksi moral diterima seorang pelaku, Sanksi pidana badan pun diberikan kepada Teguh Waluyo, Karena tega mencabuli seorang anak dibawah umur meski sebagai anak tiri, Tidak main-main majelis hakim mengganjarnya hukuman selama 18 Tahun kurungan, Terdakwa warga Sukomanunggal itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
Sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Cokia Ana P Aritonang, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebelumya.
Tak hanya itu saja, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar, ataupun pemaaf yang dapat menghapus pidana atau perbuatan melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh Teguh.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teguh Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” baca pria asal sumatera utara saat di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. “Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 310 hari,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan majelis hakim yaitu, perbuatan terdakwa telah menciderai keadilan terhadap anak. Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak anak dan tidak mencerminkan sebagai sosok ayah yang bertugas melindungi, mengayomi dan menuntun seorang anak.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggu psikis anak dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak dan bertentangan dengan norma-norma hukum, serta norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan karena menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi dan dijaga kehormatannya. Apalagi terdakwa merupakan ayah sambung/tiri dari anak korban.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan didepan persidangan, mengakui dengan terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ujar Cokia.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Siska yang sebelumnya menuntut terdakwa Teguh dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar subsider 310 hari.
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi dua penasihat hukumnya, Iwan Sumartono dan Suhartono menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU.
Usai sidang, Iwan saat ditemui menegaskan perbuatan Teguh terjadi karena ketertarikan terhadap kecantikan korban. “Bukan karena adanya persoalan dalam rumah tangga atau kurangnya pelayanan dari istrinya,” tegasnya.
Iwan juga membantah anggapan bahwa hubungan Teguh dengan istrinya bermasalah.
Menurutnya, rumah tangga Teguh masih harmonis dan keduanya tetap bersama sebagai keluarga.
“Atas putusan 18 tahun penjara, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding setelah memanfaatkan masa pikir-pikir selama satu minggu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Teguh Waluyo sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya secara berulang sejak 2021 hingga 2025 di sejumlah lokasi di Surabaya dan Gresik. Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa menggunakan bujukan, ancaman, dan paksaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah kawasan Lakarsantri, Menganti, Driyorejo, hingga sebuah apartemen di Dukuh Pakis. Pada salah satu kejadian November 2025, terdakwa disebut memberikan obat terlarang kepada korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Kasus terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Visum RS Bhayangkara Surabaya menemukan luka lama pada organ reproduksi yang disebut sebagai tanda penetrasi. Korban juga dilaporkan mengalami trauma, ketakutan, dan kesedihan.
Atas putusan tersebut, Pengacara Iwan Sumartono selaku penasehat hukum, menolak berkomentar saat dikonfirmasi usai persidangan berlangsung.Red



