
Foto: Mobil innova dan Rumah di pakuwon, sebagian aset milik terdakwa
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara penipuan modus bisnis buah impor
senilai ratusan miliar rupiah. terhadap terdakwa Dimas dan Virta. Kembali ditunda ketiga kalinya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya Siska Christina, menyampaikan alasan penundaannya kepada majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, Karena administrasi penyitaan aset belum selesai.
“Mohon ijin majelis, hari ini belum bisa bacakan tuntutan, karena adminstrasi penyitaan aset belum selesai,” kata Siska diruang sidang kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (5/10/2026).
Alasan tersebut disambut positif oleh hakim ketua Edi, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pengacara Marthin Setia Budi selaku penasehat hukum salah seorang terdakwa, bernama lengkap Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto Pangestu, menanggapi soal penundaan tuntutan yang kesekian kalinya, karena alasan administrasi penyitaan aset yang belum selesai, menurutnya dianggap kewenangan jaksa.
“Itukan wewenangnya dari jaksa, kalau kita prinsifnya dari awal coba membantu membuka seterang-terangnya, Kemungkinan si Dimas lebih banyak kan Dimas, kalau Virta kan rumah itu masih KPR, Kemungkinan ada sebidang tanah,” ujar penasehat hukum Virta menjelaskan soal administrasi aset terdakwa Dimas, yang dimaksud jaksa sebagai alasan penundaan.

Tanggapan terpisah dari pengacara terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan Bin Hari Agus Santoso (Alm), Fitriyah Romadhoni mengaku tak berani banyak komentar, ia menyerahkan kepada rekan satu timnya yakni Kezia Grace Harefa, S.H., M.H., CPLA, yang dianggap selalu mendampingi Dimas setiap sidang digelar.
“Kalau dari pertimbangan jaksa mereka kan belum selesai membagi aset untuk para korban, jadi kami ikut kebijakan hakim, oh itu maaf karena kemarin yang nangani rekan saya nanti bisa dijelaskan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kezia, saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, hal sama belum bisa menginformasikan lebih detil terkait aset-aset kliennya dengan alasan belum terkonfirmasi secara resmi.
“Kl soal detail aset yang disita, saya blm dapat memberikan keterangan lebih lanjut ya, krn menyangkut proses hukum yang masih berjalan. Saya juga tidak ingin menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi. Yg jelas, td Jaksa menyampaikan penundaan tuntutan berkaitan dengan proses administrasi penyitaan aset,” respon pengacara dari lbh legundi.
Terpisah, Perwakilan para korban, Herry mengungkapkan kepada Jejaringpos.com sejumlah aset milik terdakwa Dimas dan Virta, seperti Mobil Innova Zenix dan Rumah di Pakuwon City Surabaya milik Dimas. Sedangkan Virta yaitu, Perhiasan, Mobil, dan Rumah di Gresik, bahkan korban menduga terdapat aset lain milik Virta yakni sebuah tempat praktek dokter gigi “Dental Lounge” berada di daerah kawasan elit Pakuwon.
“aset yg di sita belum sy ketahui semua pak.,yg renc di jual hanya di gresik..yg lain gk jelas itu yg sy pertanyakan,” ungkapnya menambahkan soal mobil dan rumah milik Dimas.
Dari fakta persidangan maupun nyanyian para korban seusai bersaksi sebelumnya mengungkap, jika Dimas selaku Direktur Utama dan Virta Komisaris CV Insan Bumi Indonesia, selain menggunakan dana dalam pembelian aset, juga sempat melakukan perjalanan ke sejumlah negara di eropa hingga biaya untuk ibadah umroh.
Tak hanya itu korban juga mengatakan selain terdapat hampir 300 orang jumlah korban yang tergabung dalam group whatsapp, pihaknya sempat datang ke tempat Virta bekerja, di perusahaan importir buah terbesar di indonesia PT Laris Manis Utama lokasi di pergudangan Margomulyo Surabaya, dari kunjungan tersebut membuat para investor yakin dalam berinvestasi.
Ironisnya, Ketika saksi korban Aldi seorang sales mobil yang meinvestasikan uangnya sebesar Rp 2,5 Miliar, serta merupakan teman sekolah Dimas, saat memberikan keterangan dipersidangan, Justru terdakwa Dimas mengaku ditipu oleh terdakwa Virta.Red



