Kasus Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Tuai Ancaman Aksi, Bagaimana Nasib Musda Demokrat Jatim?

Foto: Bukti surat pemberitahuan rencana aksi menyampaikan aspirasi
Surabaya, JejaringPos.com – Perkara gugatan keabsahan gelar akademik, terhadap Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bakal melebar ke khalayak umum, Kabar aksi dari kelompok masyarakat akan berlangsung sejalan, dengan diadakannya Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur tepat pada tanggal 28-29 Agustus 2026 nanti.
Musda Partai Demokrat Jatim tersebut direncanakan berlangsung di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur. Sementara rencana aksi tersebut diduga menjadi perhatian khusus pada agenda internal partai, menyusul perkara gugatan gelar akademik yang saat ini masih berproses melalui jalur hukum.
Winarto selaku koordinator aksi mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi, terkait persoalan gelar akademik yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, aksi tersebut tidak dimaksudkan sekadar untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kontrol dan penyampaian aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang sedang diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi secara terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian dan dapat dijelaskan secara terang kepada publik,” ujar Winarto, Rabu (19/8/2026).
Salah satu tuntutan yang akan dibawa dalam aksi tersebut, lanjut Winarto, adalah meminta adanya kejelasan mengenai uang yang bersumber dari APBD yang disebut telah diterima oleh Sukur Priyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari kegiatan-kegiatan Sri Wahyuni selaku anggota DPRD Jawa Timur.
Pihaknya mendorong agar dana sudah diterima anggota DPRD telah diterima harus dikembalikan apabila nantinya terbukti terdapat dasar yang menyatakan penerimaan tersebut tidak semestinya.
Menurut Winarto, tuntutan pengembalian uang tersebut berkaitan dengan substansi persoalan yang sedang dipersoalkan dalam perkara gelar akademik.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Rencana aksi tersebut tampaknya berpotensi membuat pelaksanaan Musda Partai Demokrat Jatim kisruh.
Sebagai informasi selain demo, dalam Musda nanti informasinya ada caleg yang punya suara banyak dan merasa tidak dapat kompensasi, akan melakukan tagihan kepada anggota DPRD terpilih.
Diketahui, Sukur saat ini sebagai anggota DPRD Bojonegoro maupun Sri Wahyuni anggota DPRD Jawa Timur, dalam hal ini statusnya sebagai tergugat, sedangkan Indah Kuntarti sendiri selaku penggugat, sebagaimana gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkannya dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby, tak hanya menggugat kedua pihak melainkan juga menggugat Universitas Wijaya Putra Surabaya.
Atas rencana aksi tersebut, Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat maupun internal partai belum dapat dikonfitmasi.Red


