Bisnis

Jaksa Ungkap Niat Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Foto: Jaksa Wanto Hariyono saat menunggu sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono, akhirnya mengungkap perbuatan terdakwa Sony Setio Bagus (19) asal Pasuruan, yang belum lama ini dijatuhi hukuman tinggi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Sony melalui pengacaranya Hariyanto menyatakan pihaknya mengajukan Banding.

Jaksa Wanto dari Kejari Surabaya, saat ditemui dilingkungan Pengadilan, mengatakan Sony berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur lewat aplikasi Telegram, sebelumnya akhirnya komunikasi berlanjut melalui whatsapp.

Terdakwa juga disebut sering merayu dan mengirim foto-foto berbau seksual.

“Terdakwa berasal dari Pasuruan. Keduanya kemudian mengobrol di Telegram, lalu pindah ke WhatsApp. Terdakwa sering merayu dan mengirimkan foto-foto yang berbau seksual, termasuk foto alat kelamin, lalu meminta korban mengirim foto belahan dadanya,” kata jaksa yang menangani perkara Sony. Selasa (6/10/2026).

Wanto menambahkan, saat itu sekitar pertengahan Mei 2026 pada waktu kejadian, pelaku menjemput korban yang masih pelajar itu dirumah temannya.

“Pada hari kejadian, terdakwa menjemput korban di rumah temannya di Simo Mager Rejo, Surabaya, saat itu korban sedang berkumpul dengan teman-temannya. Setelah dijemput, mereka berkeliling lalu menuju ke sebuah homestay di daerah Wonokromo. Saat itu baru pertama kali mereka ke sana. Terdakwa yang masuk memesan dan membayar kamar. Korban menunggu di luar, lalu diajak masuk ke dalam kamar. Begitu di dalam, terdakwa mengunci pintu,” sambungnya.

Lanjut saat terjadi didalam kamar tersebut terdakwa mendorong korban cara kekerasan.

“Di dalam kamar, terdakwa mendorong korban dengan kekerasan, memaksa membuka pakaian korban, lalu terjadi persetubuhan. Korban sebenarnya tidak menginginkannya. Terbukti ada kekerasan terdakwa menendang dan memaksa. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali pada hari yang sama,” bebernya.

Dihari yang sama waktu kejadian ternyata orang tua korban menelepon, tetapi HP korban tidak aktif/dapat dihubungi. Orang tua kemudian menjemput ke rumah temannya, tetapi korban sudah tidak ada di sana. Dalam perjalanan pulang, orang tua berpapasan dengan terdakwa yang sedang mengantar korban kembali ke rumah temannya. Saat ditanya siapa, terdakwa menjawab hanya sebagai supir ojek.

Pada hari itu juga, orang tua korban langsung melaporkan Sony ke Polrestabes Surabaya.

“Tidak menunda berhari-hari. Orang tua korban tidak menerima kejadian tersebut,” sambung jaksa meski terdakwa niat bertanggung jawab, akan tetapi orang tua korban menolak.

Hariyanto, Kuasa hukum Sony, menyatakan atas putusan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, Pihaknya membenarkan akan mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ya banding, terdakwa melakukan karena suka sama suka, dan terdakwa sudah berniat bertanggung jawab,” tegas pengacara.

Jaksa Wanto, sebelumnya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 11 tahun, Kemudian oleh majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/9/2026) kemarin, menjatuhkan vonis hanya mengurangi 6 bulan dari lamanya tuntutan Jaksa.

“Menyatakan, terdakwa Sony Setio Bagus terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa seseorang melakukan persetubuhan, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan hakim.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button