Hukum

Keterangan Terdakwa Pengeroyokan di Pergudangan Buah, Dibantah Kakak Korban hingga CCTV Diungkap, Korban Trauma

Foto: Kedua terdakwa saat akan kembali ketahanan seusai jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang berlokasi kejadian dipergudangan buah PT Agrimax Jalan Tanjung Sari Surabaya kembali digelar. Dalam sidang kali ini Haji.Yusuf Bin Buamin dan Poerwantoro diperiksa keterangannya sebagai terdakwa. yang digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (6/10/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Slamet Pujiono, para terdakwa menyampaikan kronologi kasus hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban bernama Louis Prasetya. Tak hanya dua terdakwa yang didakwa melakukan pengeroyokan, melainkan petugas telah mengamankan pelaku lainnya yakni, Fatah Nalendra alias Celeng.

Keterangan terdakwa Yusuf membuat Hakim Pujiono tanda tanya serta tampak heran atas jawabannya, sebagaimana berikut tanya jawab dilakukan, terkait posisi sebelah mana terdakwa memukul korban, “Sebelah kanan atau sebelah kiri, Oke. Berapa kali Tiga kali, Tiganya ke arah wajah?,” tanya hakim ketua.

“Sebelah kanan, Yang terakhir itu tidak kena. Tapi dua kali sebelumnya, keduanya kena ke arah wajah,” jawab Yusuf.

“Bagaimana kondisi Luis, Apakah dia masih bisa beraktivitas seperti biasa Apakah terlihat ada luka-luka,” lanjut hakim Pujiono bertanya.

“Masih melakukan aktivitas, Kalau soal luka-luka, saya tidak melihat ada luka,” tandas pria berkaca mata.

Pertanyaan berikutnya diajukan Jaksa Rico Antonio Sinaga, selaku jaksa penuntut umum pengganti Estik Dilla, Namun ditengah pertanyaan berjalan demi mencocokan pengakuan terdakwa, Rico menunjukan bukti rekaman video kejadian berupa CCTV dihadapan hakim, disaksikan terdakwa dan penasehat hukum.

“Kemudian apa yang terjadi saat itu, Pas saudara jatuh, apa yang dilakukan Louis terhadap saudara, Apakah ditarik berdua, atau hanya Louis yang ditarik ke arah terdakwa,” cecar jaksa.

“Saya disuruh mundur. Lalu saya jatuh.” akui Yusuf, selanjutnya jaksa menunjukan video kejadian.

Sebelum pertanyaan dilayangkan pengacara Nurdin, selaku tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hakim Pujiono menggali keterangan dari terdakwa Poerwantoro, terkait posisinya saat berada di belakang korban Louis.

“Jadi kalau kamu memukul saudara Louis tidak pernah dari belakang pakai tangan kiri?,” pungkas hakim, namun Poerwantoro mengaku berada disamping Yusuf maupun kondisi tangan kanan sakit.

Pengacara Nurdin, bertanya ke terdakwa Haji Yusuf, “Setelah kasih kaca mata masih ada enggak kata-kata Louis, bicara kotor dengan saudara, akhirnya saudara spontan mukul, Saudara dipukul pakai apa sama saudara Louis, berapa kali 5 kali?,” tanya penasehat hukum terdakwa, setelah dijawab Yusuf dirinya dipukul sebanyak lima kali.

Sementara terpisah, Korban maupun Nathali kakak Louis, usai keterangan terdakwa disampaikan dipersidangan, pihaknya merasa geram dan mengatakan terdakwa berbohong, Bahkan Nathali mengungkap jika Poerwantoro saat di Polsek meminta maaf mengaku salah ke dirinya.

“Mengagetkan ya, Dari awal kalau kita berbohong akan terbangun tembok kebohongan lebih tinggi, saya punya bukti semua tentang proses RJ, tentang meteka menawarkan saya 150 juta, terus istri-istrinya berani menjamin bahwa mereka tidak akan memukul adik saya lagi, termasuk ancaman pembunuhan dan lain lain itu ada semua,” tegas kakak korban seusai sidang.

Nathali menegaskan jika pihaknya tidak mencari uang dalam kasus ini namun mencari keadilan, Bahkan ia mengungkap soal Poerwantoro saat jadi tahanan dipolsek disebut sempat minta ampun mengaku bersalah ke Nathali.

“Ampun beb, ampun ini akan jadi hikmah buat saya, ingat gak kamu ini loh kakaknya, mbak e, cece ne, saya balik ke Agrimax kamu bisa mengarang cantik katanya kamu cuma melerai, sampai besoknya saya ambil rekaman cctv pakai hp saya, disitu saya syok,” beber Nathali mengutip perkataan terdakwa.

Nathali, mengatakan jika Louis adiknya saat itu setelah kejadian tidak bisa bekerja dan hanya menangis.

Ditempat lokasi yang sama di lingkungan sekitar pengadilan, Louis menambahkan kalau dirinya justru dipukul di kepala.

“Buat saya sidang hari ini lucu ya, disini jelas-jelas saya yang dipukulin dikepala, kok kesaksian Yusuf tadi malah tiba-tiba saya yang ada mukul dia, sama kemarin kesaksian dari anak buahnya yang palsu itu katanya saya ada mukul bibirnya sampai berdarah, itu ada bukti visum,”jelas korban berbadan kecil yang mengaku dikeroyok tiga orang hingga alami trauma.

Korban dan Nathali kakaknya berharap kepada jaksa dan hakim mempertimbangkan hukuman, harapannya dihukum maksimal sesuai pasal 262 ayat 2.

“Kami berharap sesuai hukuman maksimal 7 tahun, karena korban trauma,”tegasnya.(Dec/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button