HukumPemerintah

Saksi Ungkap Antara The Tomy dan Tergugat Kasus Hutang Piutang

Foto: Saat saksi-saksi memberikan kesaksian secara bergantian

Surabaya, JejaringPos.com – Lima orang saksi memberikan kesaksiannya, dalam sidang perkara gugatan perdata wanprestasi, yang dilayangkan The Tomy selaku penggugat terhadap Sri Endahmujiati tergugat, pada keterangan saksi tersebut salah seorangnya merupakan paman penggugat, meski dihadirkan untuk kepentingan tergugat, dan saksi lainnya justru ungkap masalah kedua pihak berawal dari hutang piutang.

Tak hanya itu, terungkap juga fakta mengejutkan saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, lima orang saksi menyebut The Tomy menjalankan bisnis dana talangan dengan jaminan sertifikat rumah.

Kelima orang saksi tersebut yaitu Agus, Lutfi Effendy, Wahab dan Yuli Andriyansah dan Pujiono. Empat orang menerangkan terkait pengalaman mereka berurusan utang piutang dengan The Tomy. Sedangkan Pujiono menjelaskan kelakuan dari penggugat yang tak lain merupakan keponakannya itu.

Saksi Agus, anak dari Nurul Huda mengaku juga pernah berurusan dengan The Tomy terkait pinjaman uang dengan jaminan surat tanah. “Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tommy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus di ruang sidang Sari 3, Kamis (27/8/2026).

Saat diajak ke notaris bernama Sujadi, saksi sempat terkejut ketika dokumen yang dibacakan dalam proses tersebut menyebut adanya jual beli.

“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman. Waktu itu dibuatkan Akta Jual Beli. Kata Tomy dokumen tersebut hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Saksi Lutfi Effendy, keponakan Leo Papatra (almarhum) ini juga mengungkap bahwa persoalan yang dialami pamannya itu berkaitan dengan objek tanah dan dana talangan. Ia menyebut objek tersebut kemudian berpindah tangan dan masih berkaitan dengan The Tommy.

“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan. Om saya akhirnya dilaporkan pidana oleh Tomy. Sidangnya di PN Surabaya ini. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Selain itu, saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui informasi yang sama terjadi terhadap tergugat. “Itu setelah mendapat cerita langsung dari Bu Endah,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Pujiono mengaku bahwa ia merupakan korban dari Tomy. Hal itu terkait tanahnya yang diklaim oleh suami dari keponakannya itu. “Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ungkap Pujiono.

Yuli Ardiyansah, saksi berikutnya menceritakan pernah berhadapan langsung dengan Tomy dalam persoalan penagihan utang.Saat itu penggugat datang ke Jl Jemurwonosari Gang 8.

“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya. Bahkan saya diminta pendapat soal agama Islam. Kalau orang berhutang jika tidak dibayar pasti tidak bisa masuk surga. Ya saya iyakan. Setelah ngomong begitu dia jalan ke belakang terus ke depan,” bebernya.

Saksi juga mengaku pernah ditunjukkan bukti transfer dan kwitansi utang piutang. Dimana tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp368.500.000,-. “Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kwitansi,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya, Wahab, menerangkan pengalaman dan pengetahuannya mengenai hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Wahab mengaku mengetahui persoalan itu, salah satunya dari persidangan pidana yang pernah diikutinya. Dalam persidangan tersebut, istri almarhum Notaris Sujadi disebut pernah memberikan keterangan mengenai permintaan salinan akta.

Menurut Wahab, Sri Endahmujiati pernah meminta salinan akta jual beli kepada Notaris Sujadi pada 2022. “Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena ketika itu belum terdapat protokol pengganti,” kata Wahab.

Keterangan Wahab juga menyinggung isi akta yang disebut berkaitan dengan keputusan persoalan utang piutang. “Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” ujarnya.

Majelis hakim beberapa kali meminta para saksi memperjelas objek tanah, riwayat transaksi serta hubungan antara persoalan utang piutang dengan pihak-pihak yang berperkara.

Usai sidang, pengacara penggugat saat dikonfirmasi terkait dengan keterangan para saksi enggan berkomentar. “Selasa depan saja mas. Jangan sekarang saya masih harus sidang di Malang. Maaf ya,” ujarnya seraya berlalu pergi.

Sementara Nurul Hidayat, pengacara tergugat menyampaikan tidak mengomentari terkait keterangan saksi. “Para saksi itu dengan kesadarannya sendiri mau memberi keterangan. Karena dia mengalami yang sama, kasus yang sama yaitu pelakunya si inisial T,” ujarnya.

Berbeda atas komentar tambahan yang disampaikan Pujiono saat diluar persidangan, Ia mengungkapkan kepada wartawan tanahnya di Mulyosari Surabaya ada tiga namun diambil satu tapi tidak bisa dieksekusi.

“Tanah saya di Mulyosari, saya tidak ada hubungan sama sekali, saya di PN,PT sampai Kasasi bisa kalah, tapi dia tidak bisa eksekusi punya saya kan tiga diambil satu tinggal dua, lurah tidak boleh bikinkan petok baru, harusnya 7,780 diambil 2,310 (meter persegi),” beber paman penggugat akui pernah digugat Asyfa lalu tanahnya dibeli Tomy..Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button