Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas, Abdul Salam: Bagaimana Pencuri Dihadapan Polisi

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memvonis bebas seorang terdakwa, Kali ini putusan bebas itu disampaikan melalui majelis hakim yang dipimpin hakim Djuanto, Serta didampingi hakim anggota Antyo dan hakim Titik, Yang menyatakan Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mobil Expander.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”baca hakim ketua Djuanto dihadapan jaksa Muzaki,SH,MH dari kejari surabaya, dan advokat senior Dr.Abdul Salam,SH,MH bersama tim penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Pada Kamis (15/8/2024) lalu Terdakwa La Sandri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun, Namun ternyata majelis hakim berpendapat lain sehingga membebaskan dari tuntutan.
“Menyatakan terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dalam dakwaan kami diatas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”demikian bunyi tuntutan jpu dikutip melalui sipp pn.

Usai sidang berakhir yang digelar diruang Tirta 2 PN Surabaya, Terdakwa didampingi pengacara Dr.Abdul Salam, Saat berjalan menuju ruang tahanan transit di pengadilan keduanya sempat memberikan komentar dihadapan media.
“Bagaimana pencuri dihadapan Polisi,”ujar penasehat hukum terdakwa yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi advokat surabaya ‘Peradi SAI’ secara singkat mengamini putusan hakim.
Sementara, Terdakwa saat akan menyampaikan tanggapannya tampak merasa bersyukur, Usai dibebaskan oleh hakim karena dapat segera pulang untuk melihat makam istrinya yang ketika meninggal dunia La Sandri tersandung pidana.
“Hari ini saya mungkin bisa pulang melihat makam dari almarhumah istri saya, Kemudian buat bapak pengacara saya yang sudah bekerja keras sampai hari ini alhamdulilah sudah mendapat keadilan,”tutur terdakwa sambil menangis kecil juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara yang telah berjuang.
Lebih lanjut, La Sandri tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada sejumlah media.
“Kemudian, saya juga berterima kasih kepada teman-teman media,”ucapnya lalu disambut kata takbir oleh pengacaranya.
Sebagaimana diketahui, Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Farida, Pada bulan Desember 2023, Terdakwa bersama teman-temannya, Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert (DPO) datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika Jl. Gayung Kebonsari X/7 Surabaya. Untuk menagih hutang saudara Ruben kepada saksi Farida selaku Direktur, yang sebenarnya hutang-piutang antara saksi Farida dan Ruben tersebut telah selesai/lunas pada bulan Juli 2022.
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya pergi meninggalkan kantor tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mistubishi Xpander bernopol L-1805-ABD, yang dikendarai oleh Robert merupakan milik Farida.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan teman-teman dpo tersebut mengakibatkan saksi Farida mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.
Selanjutnya, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di sebuah rumah Jl. Mahkota Zamrud No.75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta 1 (satu) unit mobil Mistubishi Xpander yang berada dalam penguasaan terdakwa. dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.Red



