Hukum

Sebulan Lagi Akan Bebas, Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo Apresiasi Putusan Hakim

Foto: Dari Kiri, Pengacara Samuel diapit pengacara Tyas dan Paling kanan, Kurator maupun Advokat Dwi Oktorianto Raharjo

Surabaya, JejaringPos.com – Terdapat total 25 orang terdakwa para peserta pesta Gay “Siwalan Party”, menerima putusan yang berbeda-beda hari ini Jumat, (22/5/2026) diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya Deddy Arisandi, yang menuntut 13 terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta tethadap 12 orang lainnya dituntut selama 1 tahun penjara.

Namun hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tak sama, sesuai sikap terdakwa dan pengakuan apakah berbelit-belit dan pertimbangan majelis saat fakta persidangan berjalan.

Seperti salah satu terdakwa insial Axd, oleh jaksa dituntut selama 1 tahun, dan divonis hakim selama 8 bulan, selanjutnya terdakwa tersebut karena telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan akhirnya tidak menyatakan sikap upaya hukum, Dimana dalam waktu sisa hukuman 1 bulan lagi akan bebas.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Axd dengan pidana penjara selama 8 bulan,” baca hakim ketua pada vonisnya terhadap salah satu terdakwa.

Terpisah, Pengacara salah satu terdakwa menyampaikan tanggapannya atas putusan hakim, Pihaknya mengapresiasi karena dinilai putusan yang adil, sehingga tinggal menunggu sisa hukuman 1 bulan lagi akan bebas.

“Pada hari jumat ini, jadi klien kami no urut 7 dituntut 1 tahun lalu kita melakukan pledoi memberikan bantahan akhirnya diputus 8 bulan karena klien kami sudah kooperatif dalam persidangan, dan istri sedang hamil jadi dari putusan menerima kemungkinan 1 bulan dan bebas dia bahagia,” kata pengacara Samuel Adi Prabowo,SH bersama pengacara Tyas,SH dari kantor hukum Dwi Oktorianto Raharjo,S.H., M.Kn., CRA, CTL, CM dan partner, yang komitmen membela klien.

Pengacara juga menambahkan jika kliennya mengaku menyesal dan tak akan melakukan perbuatan yang sama dimasa mendatang.

​Sejumlah pelaku didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 33 Jo. Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.

Para terdakwa yang sebelumnya diringkus pada Oktober 2025 ini, berasal dari latar belakang yang sangat beragam, mencakup profesi berbeda serta berbagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.

Petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan jumlah 34 orang, saat berpesta seks sesama jenis di sebuah hotel, dengan istilah acara tersebut yaitu “Siwalan Party”.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button