Seorang Terapis Spa Superior Surabaya Sikat Uang Kenalannya Rp1,285 Miliar

Foto: Nur Hasannah usai jalani sidang agenda dakwaan akan kembali ke tahanan
Surabaya, JejaringPos.com – Terapis Spa Superior wanita beralamat Jalan HR.Muhammad Surabaya Nur Hasannah Prasetya, Terpaksa diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Ia didakwa mencuri uang milik temannya sendiri jumlahnya pun tak sedikit yakni total Rp1,285 miliar, usai dikuras dan ditransfer kerekening miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dalam dakwaannya menguraikan, aksi tersebut dilakukan terdakwa bersama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus bermula ketika terdakwa dan Putriana mengenal korban saat bekerja di sebuah Spa Superior itu di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya. Dari pergaulan tersebut, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM BCA milik Tonny yang tersimpan di dalam casing ponsel diambil sementara.
“Selanjutnya, terdakwa bersama Putriana melakukan transfer dana dari rekening korban ke rekening pribadi terdakwa. Setelah transaksi berhasil, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut Hasan membeberkan, modus tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening BCA milik korban, tercatat puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang seluruhnya mengalir ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Jaksa menyebut total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” bebernya.
Sementara itu JPU menyebut uang hasil kejahatan itu kemudian diduga dihamburkan untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya untuk menginap di hotel mewah di Surabaya, membeli perhiasan di sejumlah gerai emas, hingga mentransfer ratusan juta rupiah kepada Putriana Kusuma Wardani.
“Terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, baik deluxe maupun eksekutif,” ucapnya
Selain itu, terdakwa juga tercatat membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah gerai perhiasan di BG Junction dan Royal Plaza.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil transfer juga dialirkan ke rekening Putriana dengan total ratusan juta rupiah melalui belasan transaksi selama periode Agustus hingga September 2024.
“Aksi terdakwa baru terbongkar pada 25 September 2024. Saat itu korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri dan menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya,” ungkap JPU.
Setelah ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah ke rekening terdakwa secara bertahap selama hampir dua bulan.
“Akibat perbuatan tersebut, Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar,” kata JPU.
Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) tentang kuhp.Red



