Hukum

Asuransi Allianz Diduga Kebobolan, Cairkan Rp 4 Miliar ke Penerima Manfaat yang Bukan Ahli Waris Kandung

Tengah baju putih, Terdakwa King, Kanan, Saksi pegawai asuransi Allianz

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus Pemalsuan Surat Pasal 266 ayat 1 KUHP yang melibatkan terdakwa King Finder Wong seorang Tabib (Sinshe) terus menuai sorotan, Sidang yang digelar hingga malam hari 3 orang saksi berbeda dihadirkan dipersidangan.

Ketiga saksi yang berbeda instansi, Amin dari anggota Polri, selaku yang mengetahui saat King Finder membuat laporan kehilangan di Polsek Sukomanunggal, Sementara Nelson dan Wiily Duetintan Septiviana merupakan pegawai perusahaan asuransi Allianz.

Saksi pertama anggota polisi Amin telah menjelaskan dihadapan hakim tentang surat laporan kehilangan dari kepolisian, Yang diwakilkan oleh Ferry seorang kuasa dari terdakwa King.

Saksi berikut Yakni Nelson sebagai pegawai Allianz bagian hukum, Juga menerangkan terkait pencairan dana asuransi Rp 4 Miliar atas nama peserta polis Alm Aprilia Okadjaja yang diklaim oleh King.

Menariknya dari keterangan saksi pegawai asuransi Allianz Life, Nelson dan Willy menyatakan bahwa terdakwa King yang menerima pencairan dana asuransi disebut sebagai adik dari Aprilia Okadjaja meski bukan adik kandung, Serta menjelaskan persyaratan klaim hanya KTP dan SPAJ.

“Syarat klaim hanya KTP dan SPAJ, Penerima manfaat (Penerima Dana) pernah datang mengklaim asuransi jiwa atas kematian Aprilia Okadjaja, dalam polis disebut sebagai adik,” kata saksi lebih lanjut sempat membuat majelis hakim tanda tanya. saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (22/4).

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum Darwis dan Furkon Adi mempertanyakan soal pencairan dana yang tak sedikit hanya dengan dokumen KK.

“Kenapa bisa dicairkan dana asuransi hanya berdasarkan Kartu Keluarga,”tanya penuntut kepada saksi pihak asuransi.

Terpisah, Pertanyaan kemudian diajukan dari penasehat hukum terdakwa, Piter Talaway, bertanya kepada saksi pegawai Asuransi Allianz soal yang membuat polis apakah Aprilia.

“Yang membikin permohonan itu ibu Aprilia, Apa ada orang lain menyuruhnya,”tanyanya.

Diketahui, Sebelum terjadi pencairan klaim dana asuransi kepada terdakwa King Finder Wong sebesar Rp 4 Miliar, Sebagaimana informasi diperoleh, Bahwa pihak Allianz sempat beberapa kali berkirim surat soal melengkapi persyaratan, Yang semula surat tanggal 3 Juni 2020 dan 1 Juli 2020.

Pada surat yang kedua 1 Juli 2020, Pihak Allianz pun mempertanyakan lebih detail, Atas data penerima manfaat (King Finder Wong), Yang disebut sebagai adik namun ternyata berbeda orang tua petikan sebagai berikut.

“Melampirkan dokumen penunjang lainnya yang dapat menunjukan hubungan keluarga tertanggung dengan ahli waris sesuai data polis yaitu Adik, Sehubungan pada KK yang dilampirkan menunjukan tertanggung Aprilia Okadjaja anak dari Hioe Tjan Tjhong dan Hoen, sedangkan ahli waris (Terdakwa King) anak dari Wong Beng Hong dan Lie Tjoei Tjie,”jelas surat dari PT Allianz Life.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button