Bank Mandiri Tak Hadir Meski Hakim Gelar Sidang, Pengacara Dwi Oktorianto: Kita Berharap Win-Win Solution

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Arwana tetap melaksanakan sidang mediasi di ruang Kartika 1, Meski pihak tergugat seperti Bank Mandiri (Tergugat I) Tidak tampak hadir dalam ruangan sidang atas perkara yang digelar.
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini yang bernomor 587/Pdt.G/2024/PN Sby baru saja berlangsung usai dilayangkan oleh Royce Muljanto (Penggugat), Namun dikarenakan para tergugat baik PT. Bank Mandiri,Tbk selaku Tergugat I, dan Imam Bukhori (Pegawai Collection) Tergugat II, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya 1 tidak hadir sampai dimulainya sidang, sehingga hakim menunda mediasi Pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Kuasa hukum penggugat Royce, Pengacara Dwi Oktorianto,SH,M.Kn saat masih dilingkungan PN Surabaya Okto panggilan akrabnya menyampaikan komentar kepada awak media
“Karena hari ini tidak hadir pihak Bank Mandiri, Kita berharap ada win-win solution melalui gugatan di pengadilan negeri surabaya, Sehingga keinginan dari klien kami (Penggugat) bisa diakomodir,”ujarnya berharap, Pada Rabu siang (12/6/2024).

Lagi pengacara yang dikenal sebagai profesi Kurator dan Pengurus Menambahkan soal kronologi perkara, Terkait rumah penggugat saat sebagai jaminan di Bank Mandiri yang telah dilelang karena merasa tak terima Royce pun mengajukan gugatan.
“Klien kami (Royce) memiliki utang 4,4 Miliar kemudian sudah terbayar 1,5 Miliar, kurang 2,9 M kemudian pada saat itu klien kami sudah menawarkan deposito 450 Juta, tapi ditolak oleh bank mandiri, Akhirnya dilelang ini yang menjadi kendala bagi klien kami, Karena klien kami adalah nasabah prioritas di bank mandiri,”ungkapnya.
Sementara terpisah, Pihak Bank Mandiri Surabaya Imam Bukhori (Tergugat II), Ricko Syahlani Kepala Cabang dan Agus Yulianto, saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp selalu tampak aktif dan dibaca namun hingga berita ditayangkan belum juga memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, Royce sebelumnya sempat mengungkapkan jika dirinya keberatan karena rumah di Perumahan Elit Sakura Regency Ketintang Surabaya, yang dianggap sebagai rumah riwayat bagi keluarganya tapi dilelang, menurut dia karena nilai rumahnya berkisar hampir Rp.10 Miliar, Sehingga dia terpaksa melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.
Royce juga mengakui jika tidak bisa aktif membayar utang karena terkendala pada usahanya saat membuka cabang showroom mobil di Pamekasan, Namun dia mengklaim jika dirinya sudah berniat baik dengan membayar utang hingga Rp 1,5 Miliar meski ada sisa Rp.2,9 Miliar dari utang pokok Rp.4,4 Miliar.
Jhon