Hukum

Banyak Pertanyaan, Hakim Tegur Usman Wibisono Terdakwa Perkara Pencemaran Nama Baik

Ket Foto : Kanan, Terdakwa Usman saat jalani persidangan agenda saksi fakta

Surabaya, Jejaringpos.com – Pengurus kelompok Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Kennedy Kawulusan memberikan keterangannya dipersidangan terdakwa Usman Wibisono, saat dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Senin (23/10).

Kennedy, Menyampaikan kronologi kejadian sesuai yang diketahuinya seperti soal isi pesan chating terdakwa dalam Group Forum Sabuk Hitam, Maupun terkait somasi permintaan pengembalian uang kepada 3 orang pimpinan Perkumpulan, Yakni, Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja, dan Erick Sastrodikoro.

“Saksi Kennedy tahu enggak terdakwa ini dilaporkan dalam perkara apa, Kenapa dia dilaporkan pencemaran nama baik,” tanya jaksa Siska didampingi Darwis dari Kejari Surabaya, dijawab saksi jika terdakwa dilaporkan pencemaran nama baik karena di media online dan media sosial.

Lebih lanjut, Saksi menjelaskan beberapa poin kronologi singkatnya, atas pertanyaan jpu dan penasehat hukum terdakwa soal awal dianggap mencemarkan nama baik.

Diceritakan kembali oleh Kennedy, Bahwa somasi pertama yang tanda tangan adalah Rudy Hartono yang meminta uang untuk ditransfer ke rekening yayasan, Dan somasi kedua ditanda tangani oleh 2 orang pengacara Liliana Herawati yakni, Beni Ruston dan Wahab yang di tujukan ke Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaja.

Kemudian, Tim pengacara terdakwa Beni Ruston giliran awal mengajukan pertanyaan ke saksi Kennedy salah satunya terkait isi surat somasi yang dipermasalahkan.

“Apakah saksi pernah membaca isi dari somasi,” tandas pengacara terdakwa, direspon saksi jika ada membaca, “Saya membaca”

Kemudian usai tim JPU Siska serta Jaksa Darwis dan tim pengacara bertanya terhadap saksi yang dihadirkan seorang diri, Hakim ketua lalu mempersilahkan terdakwa Usman mengajukan pertanyaan ke saksi, Namun hal ini jarang terjadi dipersidangan, bahwa seorang terdakwa diberikan waktu leluasa untuk bertanya bukan hanya sekedar menanggapi.

“Apakah anda jujur atau berkata bohong, Didalam BAP Saudara mengatakan bahwa Tjandra Sridjaja berhasil mengumpulkan keuntungan 8 miliar,” cetus terdakwa.

“Lupa saya,” tegas pengurus kelompok perkumpulan.

Namun dikarenakan terdakwa bertanya cukup panjang sebagaimana hal serupa pada sidang sebelumnya, Hakim Yoes pun menegur Usman dengan alasan waktu terbuang, dan disindir agar sidang diskors hingga dilanjut habis Magrib.

“Sebentar, Maksudnya pertanyaannya ya soalnya kita dikejar sidang kalau kira kira masih lama kita skors nanti habis magrib enggak apa-apa,”pesan kritik dari hakim karier di PN Surabaya yang disambut tertawa dari pengunjung sidang.

Untuk diketahui, Terdakwa Ir.Usman Wibisono kelompok Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), sebelumnya dilaporkan Erick Sastrodikoro dari kelompok perkumpulan di Polrestabes Surabaya, Dengan pasal 310/311 Pencemaran nama baik.

Sementara terpisah, Informasi yang diperoleh media jejaringpos.com Ir. Usman Wibisono pernah merasakan hotel prodeo di LP Medaeng dugaan perkara penipuan Batu bara.

Dalam kasus perseteruan antara kelompok Yayasan dengan Perkumpulan, Terdakwa Usman yang diadili perkara pidana tak sendirian, melainkan bersama pimpinan tertinggi atau pendiri Yayasan PMK yakni Liliana Herawati, juga sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas pelapor yang sama Erick Sastrodikoro jabatan Sekjen, Kemudian Liliana divonis selama 2 tahun penjara, Hukuman Liliana pun pada putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 Bulan.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button