Baru Keluar Penjara Kembali Diadili Kasus Narkotika Serupa Dituntut Segini..

Foto: Kiri, Jaksa Yustus One Simus saat menunggu sidang perkara lain diruang kartika pada Senin (12/1/2026) kemarin.
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Terdakwa Aris Sunardi alias Jepang Bin Setu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 4 Bulan, Aris dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 terkait penjualan Sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Aris Sunardi dengan pidana penjara selama 3 Tahun 4 Bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- yang wajib dibayar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, apabila denda tidak dibayarkan maka harta kekayaan atau pendapatan Terpidana, disita dan di lelang oleh jaksa,” tuntut jaksa pada Senin (12/1/2026) diruang kartika pengadilan negeri surabaya atas bb sabu 0,024 dan 0,067 gram dari sisa penjualan 11 poket yang telah laku.
Terkait hukuman Terdakwa Aris Sunardi yang baru saja dituntut selama 40 Bulan tersebut, Jaksa sebelumnya mengatakan karena penyesuaian hukum pidana sesuai peraturan yang baru, Hal itu juga dibenarkan I Made Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak kepada Jejaringpos.com soal hukuman sesuai peraturan perundangan yang baru.
“Terkait penanganan perkara tsb terkait dgn tut jpu yaitu; – bahwa tuntutan oleh jpu mempergunakan paradigma kuhp dan uu penyesesuaian hkm pidana yg menempatkan asas ultimum remedium atau penjara sebagai langkah terakhir dan meminimalkan penjara dgn pidana alternatif; – kemudian fakta bb na 0.0… sekian gram bang; – adapun kuhp dan uu penyesesuian hkm pidana berlakunya tgl 2 jan 2026; demikian utk kami sampaikan,” tandasnya, Rabu (14/1/2026) lewat pesan whatsappnya.
Untuk diketahui, Diduga kuat Aris sebelumnya pernah berurusan hukum terkait kasus yang sama Narkotika Sabu, bahkan ia baru saja bebas dari penjara bersama teman-temannya Miftahul Huda dan Yudi Prastyo.
Pada kasus sebelumnya Terdakwa Aris dituntut 6 Tahun dan 6 Bulan, selanjutnya oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang diketuai I Ketut Tirta, pada Rabu 29 Maret 2023 Aris Bin Setu dan kawan-kawan divonis selama 4 Tahun.Red



