Hukum

Beli Mobil Pajero Surat Palsu Fifie Pudjihartono Dipidana

Foto: Tengah, Terdakwa Fifie berjalan keluar ruangan usai jalani persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Fifie Pudjihartono (60) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akibat membeli sebuah mobil Pajero berwarna Abu-abu metalik dengan surat hanya STNK namun diduga palsu dan tanpa dilengkapi surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terdakwa Fifie diketahui sejak di penyidikan kepolisian hingga mulai disidangkan di PN, Dirinya menjalani persidangan tak ditahan di ruang tahanan, Pada Kamis sore (12/12/2024), Fifie dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya untuk mengikuti agenda pembacaan surat dakwaan.

Pada pembacaan surat dakwaan, Jaksa Damang menyebut Terdakwa sekitar tanggal 9 Februari 2024 bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

“Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengendarai 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh saksi Mujiono dan Fendy Hadyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai,”baca jpu dihadapan majelis hakim yang diketuai Saefuddin Zuhri diruang cakra.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa,” lanjut jpu baca surat dakwaan.

Lagi kronologi terdakwa membeli mobil dengan harga Rp 250 Juta dari seorang pria yang tidak dikenal.

“Bahwa terdakwa mengaku membeli mobil pajero tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000 pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK atas nama terdakwa Fifie Pudjihartono tanpa dilengkapi BPKB dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya,”tutup Damang pada surat dakwaan.

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa PT.Mitsui Leasing Kapital Indonesia selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 unit mobil mitsubishi pajero tahun 2017 tersebut mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek, Sejak tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button