Bidkum Kodam Tolak Komentar, Soal Penyegelan Resto Sangria

Ket Foto : Ketika sidang berlangsung tampak pengacara Yafeti membagikan surat duplik
Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara Wanprestasi, terkait permasalahan kerja sama pengelolaan restauran Sangria by Pianoza jalan dr.Sutomo Surabaya, Hingga dilakukan penyegelan oleh pihak Kodam V/Brawijaya, Pada sidang ini berlanjut digelar agenda Duplik (Jawaban), para tergugat diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada awal dimulainya sidang, Tergugat 2 Effendi Pudjiharto melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu,SH,MH langsung menyerahkan ke majelis hakim ketua Sudar, Surat duplik dari pihaknya dikarenakan Tergugat 1 Ellen Sulistyo belum hadir saat sidang berlangsung.
Agenda Duplik ini digelar setelah pada sidang sebelumnya Rabu (1/11/2023) disidangkan agenda replik.
Adapun isi salah satu duplik dari para pihak, sebagaimana tertuang dalam jawaban Tergugat 2 yakni Komisaris CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono, Diantara pihak lainnya yang langsung pergi begitu saja termasuk bidang hukum Kodam.
“Bahwa akta perjanjian no 12 tertanggal 27 Juli 2022 dilakukan atas dasar alasan sekitar bulan Juni 2022 Tergugat 1 Ellen Sulistyo menemui Tergugat 2 untuk menawarkan kerja sama operasional dan mengembangkan restoran dengan konsep kerja sama diajukan Tergugat 1,”jelas uraian jawaban yang ditunjukan bukti oleh kuasa hukum Effendi, Advokat Yafeti Waruwu,SH,MH, Pada Rabu (8/11) masih dilingkungan PN Surabaya.

Ket Foto : Sebagian wartawan yang meliput tampak mewawancarai kuasa tergugat 2
Lebih lanjut penjelasan kronologi duplik tergugat 2 tertulis sebagaimana ungkapan pengacara Yafeti.
“Bahwa Tergugat 2 sebelum melakukan perjanjian pengelolaan Sangria dengan tergugat 1, telah terlebih dahulu membangun bangunan memanfaatkan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan perjanjian kerja sama atau MoU nomor MOU/05/IX/2017 tentang tanah untuk tempat olah raga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017 jangka waktu hingga 2047 dengan periode 5 tahunan,”sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Fifie Pudjihartono selaku penggugat, Yakni pengacara Arief Nuryadin sempat menceritakan kronologi kasusnya kepada sejumlah wartawan.
“Gugatan dari pada Fifie mengenai prestasi Ellen yang belum disampaikan kepada penggugat dalam artian adalah kepada Fifie, Ada kewajiban seluruh biaya operasional seperti pajak daerah, pajak penghasilan, PNBP, Menyangkut perjanjian mereka menyatakan Ellen mempunyai modal 2 miliar, Didalam perjanjian tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal 2 miliar,” kata Arief dengan yakin.
Lebih lanjut, Dijelaskan soal siapa pemodal yang sebenarnya, Sekaligus dirinya yang menunjukan beberapa berkas sebagai bukti data, dimiliki CV Kraton seperti perjanjian kerja sama dengan Kodam.
“Tetapi yang memodali semua adalah pihak cv kraton resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris dalam arti adalah Efendi Pudjihartono, Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun, Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada cv kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),”ungkap penggugat.
Dalam perkara ini, Fifie selain menggugat Ellen Sulistyo, juga menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono, Sementara para turut tergugat 1 lembaga KPKNL dan turut tergugat 2 yakni institusi Kodam.
Jhon


