BisnisHukumPemerintah

Hakim Tolak Eksepsi dalam Kasus PT Angkasa Pura Kargo, Nugraha: Cenderung Ini ke Pengadilan Tipikor

Sidang pembacaan putusan sela oleh hakim ketua (Depan Tengah) Advocat Nugraha (Kanan), Jaksa Dilla (Kiri)

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Pujiono, Menolak Eksepsi Terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Bamsang, dan Terdakwa Ade Yolando Sudirman, maupun Terdakwa Muhammad Fikar Maulana, Pembacaan Putusan Sela dilakukan secara bergantian dengan berkas perkara ketiganya terpisah.

“Mengadili, Menolak eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Memerintahkan Jaksa Penunutut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut, Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” baca hakim ketua Pujiono diruang sidang kartika, Senin (4/8/2025) disaksikan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dan advocat Nugraha Setiawan selaku penasehat hukum terdakwa Thomas.

Atas putusan yang menolak keberatan itu, maka persidangan pembuktian pokok perkara akan dilanjut pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda saksi pelapor.

Terdakwa Ade Yolando usai dengarkan putusan

Sementara Advocat Nugraha penasehat hukum Thomas, menanggapi hasil putusan sela majelis hakim, dengan mengatakan siap mengikuti proses hukum terlebih dahulu sebagai pemeriksaan pokok perkara kedepan.

“Ya kita ikuti proses hukum lah, mungkin hakim punya pandangan sendiri, cuma hakim masih belihat permasalahan ini dengan jelas, jadi kalau mau dibawa ke peradilan umum ya kita ikuti dulu,” kata advokat Nugraha memberikan pandangannya melalui panggilan telepon whatsapp, Senin (4/8).

Terhadap proses hukum antara pidana umum maupun dengan tindak pidana korupsi (tipikor), Nugraha berharap sebelumnya kasus kliennya bisa dibawa ke Pengadilan Korupsi bukan Pengadilan umum seperti yang berjalan saat ini.

“Kalau saya lebih cenderung ini ke pengadilan tipikor karena apa karena melibatkan bumn karena disini ada kerugian negara jangan sampai swasta yang dikenakan target sasaran tanpa melihat bahwa ada oknum oknum yang bekerja didalam bumn yang ikut menikmati, kasus dengan Angkasa Pura Kargo itu ternyata project-project itu bukan hanya dengan pak Thomas tapi yang lain ada juga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Thomas dan Ade Yolando serta Fikar Maulana dilaporkan pihak PT Angkasa Pura Kargo (PT.APK) dengan laporan pidana umum, Dalam hal ini Ade Yolando merupakan seorang General Manager (GM) PT APK yakni sebagai perusahaan BUMN.

Sekira bulan November 2020, Thomas dikenalkan Fadli kepada Ade Yolando dan Fikar selaku plt contract logistic business manager di PT. APK, selanjutnya APK pihak yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik dari Gresik ke Sumenep (kepulauan raas) sebanyak 270 batang dengan biaya kurang lebih Rp 350.000.000.

Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari waru sidoarjo tujuan pengiriman ke wonogiri, sragen dan sukoharjo jawa tengah dengan biaya kurang lebih Rp. 2.700.000.000;

Pengiriman rig dan service dari mamahak kalimantan timur tujuan marunda jakarta utara butuh biaya tambahan kurang lebih Rp 700.000.000.

Didalam pertemuan tersebut Ade menyampaikan kepada Terdakwa (Thomas) bahwa PT.APK sedang mengejar target akhir tahun, sehingga Ade menyuruh Thomas untuk membuat SPK (surat perintah kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu : Untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp 1.600.000.000; untuk pengiriman 5.000 batang, bahwa Terdakwa hanya kurang mengirim 270 batang tiang listrik.

Untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp 2.700.000.000, untuk pengiriman rig dan service biayanya dibuat sebesar Rp 1.200.000.000.

Atas arahan Ade GM APK untuk menaikkan biaya pengiriman tersebut, Terdakwa menyetujui, karena Terdakwa juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut untuk formalitas, sebelum Terdakwa membuat dan mengirimkan SPK kepada APK, Fikar mengirimkan penawaran harga kepada Thomas melalui aplikasi IMO.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Ade dan Fikar tersebut PT.APK mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848 Miliar.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button