BisnisHukumPemerintah

Persoalan Aset Nasabah Dilelang, Sidang Gugatan Terhadap Bank Mandiri Bakal Digelar

Foto : Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuna 16-18 Surabaya, tempat berlangsungnya persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Tak terima aset jaminan yang dianggap sebagai rumah riwayat dilelang oleh Bank Mandiri, Nasabah bernama Royce Muljanto melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara gugatan yang dilayangkan tersebut terhadap bank dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Informasi diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Dengan nomor perkara 587/Pdt.G/2024/PN Sby, Tampak pada halaman jadwal sidang Rabu (12/06/2024) depan, perkara tak lama lagi akan berlangsung.

Dalam perkara ini Royce (Putra Mahkota) Liek Motor Toyota selaku penggugat yang merasa sebagai nasabah prioritas, Melalui kuasa hukumnya Dwi Oktorianto R.SH (Okto), selain menggugat PT.Bank Mandiri,Tbk juga menggugat Imam Bukhori dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 (Turut Tergugat).

Pengacara Okto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kliennya saat itu menyerahkan deposito senilai Rp.450 Juta di kantor Bank Mandiri namun ditolak.

“Imam Bukhari disaat kejadian klien kami menyerahkan deposito 450 juta di kantor bank mandiri akan tetapi ditolak, padahal 450 juta itu nominal banyak tidak sedikit dari total tagihan 2.9 M Penyerahan tersebut sebelum dilakukan lelang, menurut klien kami tanah dan bangunan bernilai 10 M Terkait teknis kita buktikan didalam persidangan,”kata pengacara yang dikenal sering bersidang perdata di PN Surabaya, Sabtu (8/6/2024).

Sementara, Dengan pihak Bank Mandiri Imam Bukhori (Bagian Collection) dinomor whatsapp (081110343xx), dan Agus Yulianto (0852425720xx) serta Ricko Syahlani (0817 377 8xx), sampai berita ditayangkan ketika dikonfirmasi belum juga memberikan tanggapan maupun komentar.

Sebagaimana diketahui, Penggugat sebelumnya mendapat pinjaman kredit oleh bank mandiri pada september 2020, Jumlahnya sebesar Rp.4,4 Miliar dengan jaminan aset rumah di Sakura Regency Surabaya, dengan pengakuan Royce rumah tersebut bernilai 10 Miliar.

Pada saat itu nasabah membutuhkan hanya sebesar Rp.4 M namun karena merasa dipercaya akhirnya dikasih Rp.4,4 M, Sampai tahun 2022 pinjaman sudah dibayar Rp.1,5 M sehingga tertinggal sisa utang Rp.2,9 M, namun dikarenakan telat membayar sisa akibat goyangnya usaha, Pihak bank langsung melelang aset nasabah meski sebelum dilelang dengan niat baik nasabah menyerahkan deposito sebesar Rp.450 Juta akan tetapi upaya Royce ditolak.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button