Diadili Sejak Tahun 2021, Terdakwa Baru Dituntut Tahun 2025

Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuna 16-18 tempat terdakwa disidangkan
Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menggelar sidang agenda Tuntutan terhadap 2 orang Terdakwa mantan suami istri, Perkara pidana ini diketahui berlangsung cukup lama, sejak September-2021 hingga sekarang Juli-2025 hampir 5 tahun lamanya jaksa penuntut umum (jpu) baru menuntut terdakwa.
Kedua orang tersebut bernama Guntual Laremba bin Abdullah (Terdakwa I) dan Tutik Rahayu binti Haji Matari (Terdakwa II) mantan suami istri profesi pengacara, Diduga saat ini keduanya telah bercerai disaat kasus masih berjalan.
Kabar tuntutan yang diberikan jpu kejati jatim Guntur Arief Witjaksono, Bahwa keduanya Dituntut selama 3 Bulan.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kutip tuntutan jaksa pada Senin (21/7/2025) diruang sidang sari 3.
Untuk diketahui, Perkara ini disidangkan sejak tahun silam Tanggal 06 September 2021, hingga berganti ke 6 kalinya tim majelis hakim PN Surabaya, Baru hari ini Senin 21 Juli 2025 Terdakwa yang dijerat Pasal Undang-undang ITE dilakukan penuntutan.
Terdakwa Guntual bersama Tutik awal mula terjadinya kasus bahwa setelah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terbuka untuk umum, karena merasa tidak puas dan keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut, selanjutnya kedua terdakwa melakukan protes dengan cara menjelek-jelekan institusi Pengadilan dengan kalimat, “HARUS MELAWAN, JANGAN PERCAYA PENGADILAN YANG KAYAK GINI MODELNYA”, “BUBAR PENGADILAN, HAKIM BISA DIBELI”, “HAKIM KENA SOGOK” dan “HAKIM KENA SUAP”,” kutip kronologi kasus sesuai data perkara pada sipp pn surabaya bernomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby.
Dan kata-kata tersebut dilontarkan oleh Terdakwa I. Guntual dan Terdakwa II. Tutik didalam ruang sidang tersebut dan juga diluar ruang sidang hingga menimbulkan keributan.
Bahwa karena tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemudian pada Tanggal 29 Juni 2018 Terdakwa I. dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik status dimedia sosial Facebook miliknya dengan nama Gunde Guntual, yaitu :
“Pengadilan yg sedianya sebagai tempat mencari keadilan, justru menjadi sarang mafia hukum dan keadiadilan yg dilegalkan oleh konstitusi, sehingga masyarakat percari keadilan menjadi korbannya Undang-undang dengan pasal berlapis dibuat sebagai tolok ukur untuk menetukan bentuk kesalahan bagi satu pihak dan pelindung bagi pihak yg benar, justru bisa diputar balikan oleh mafia hukum kalau tidak menyuap,”.
“Hakim yg dibayar mahal oleh negara dan dipercaya sebagai wakil TUHAN, untuk menguji dan mengadili guna mengungkap fakta sesungguhnya melindungi yg benar, menghukum yg salah, ternyat dengan kekuasaan palu bisa menyedupkan fakta, sehingga kalau tidak menyuap yang benar bisa disalahkan dan kalau mau menyuap hakim, yg salah menjadi dibenarkan Hukum macam apa ini, untuk pengadilan negara, untuk apapula UU dibuat dan diperdebatkan, kalau ujung – ujung tergantung penilaian hakim yg sudah kena suap dan sogok,” tegas terdakwa dengan kata-kata tertuang dalam dakwaan.
“Setiap perkara adalah proyek bagi aparat hukum yg sudah digaji oleh negara pakai uang rakyat, tapi tidak bekerja untuk keadilan masyarakat Kalau sudah seperti kenyataannya masyarakat seharusnya sudah sadar dan bangkit melawanatas kelakuan hakim yg selama ini telah banyak merampas hak dan martabat masyarakat(rakyat),” sambung ocehannya.
“Mari kita ganti tahapan pengadilan negara mendahulukan pengadilan alternatif, setiap perkara, baik pidana maupun perdata dan perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu proses Dialog, Musyawarah (secara adat sesuai daera) dengan hasil putusan berdasarkan kesepakatan Setelah upaya damai dengan Restorative Justice (pemulihan keadilan) tidak bisa dicapai, barulah dilanjutkan dengan proser hukum Negara,” tutup perkataan terdakwa yang pada akhirnya karena celotehnya berujung pidana.Red



