Akibat Judi Togel, Pria Tuna Rungu Ditangkap dan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Pria paruh baya Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Simo Pronajaya, Surabaya, terpaksa diadili karena ketahuan bermain judi, Terdakwa ditangkap tim serse Polres Tanjung Perak, Surabaya saat sedang tidur dirumahnya tanpa perlawanan.
Hari ini, Edi seorang pria yang tampak menyandang disabilitas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Petugas Polisi yang menangkap, Fredy Ardiyansyah, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Sebagai saksi penangkap.
“Akun, Uang, saldo dalam akun yang mulia, hp ada, ditangkap saat dirumahnya, Togel Jaya,”kata saksi polisi menjawab pertanyaan hakim anggota Alex Madan, yang diketuai majelis hakim Mangapul. Selasa (26/3) diruang sidang Garuda 1.
Terungkap dipersidangan, ternyata terdakwa yang dalam kondisi kurang pendengaran (Budeg) Edi pernah di penjara, Saat hakim anggota Suswanti, menanyakan track record terdakwa sebelumnya.
“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara karena main komputer masuk ke jaringan internet,” aku terdakwa, lalu celetuk Suswanti “Nakal ya”.
Sebagai informasi, Berdasarkan surat dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa terdakwa Edi, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih.
Lalu membuka pada Website bernama Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, Kemudian terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menginbok angka putaran dan akan diikuti untuk taruhan.
Terdakwa pun saat itu menombok nomor 69 sebesar Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.
Selanjutnya, Petugas kepolisian setelah mengetahui, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Edi ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.
Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Jhon



