Hukum

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ir.Usman Wibisono Ketua Bidang Hukum Perguruan Kyokushinkai Diadili

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ir.Usman Wibisono

Foto : Kanan, Terdakwa Ir.Usman Wibisono ketika dengarkan pengacara bacakan eksepsi

Surabaya, jejaringpos.com – Diduga Cemarkan Nama Baik, Ir.Usman Wibisono Ketua Bidang Hukum Perguruan Kyokushinkai Diadili –

Lanjutan kasus perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Kini menyeret Ir.Usman Wibisono bin Artono (Alm), selaku Ketua bidang hukum perguruan dengan menyandang status terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang kali ini merupakan agenda kedua yakni, Eksepsi dari terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyampaikan surat dakwaannya Pada Rabu (6/9/2023) kemarin diruang Kartika 1.

“Permohonan, Berdasarkan uraian diatas menjatuhkan putusan sebagai berikut Satu, Mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, Dua, Pengadilan negeri surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tiga, Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima,” kata pengacara terdakwa pada nota keberatan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yos Yoetiarso, Rabu (13/9/2023).

Terdakwa Usman dalam perkara ini didakwa JPU dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, Terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA Tjandra Sridjaya dan Ir. Erick Sastrodikoro melalui group whatsapp.

Pada dakwaan jaksa Siska dijelaskan bahwa pasal pertama unsurnya dengan sengaja menyerang kehormatan, atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya diketahui umum.

Pasal kedua unsurnya fitnah, jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah.

Sebelumnya, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis tanggal 23 Maret 2022 melalui WA grup Forum Sabuk Hitam yang dilakukan terdakwa dari rumahnya di Vila Kalijudan Indah, kecamatan Mulyorejo Surabaya yang meminta agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaya mengembalikan uang sebesar Rp 11.085.480.000 kepada perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia.

Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat, “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ??,”jelas bunyi pada dakwaan.

“Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,”.sambung isi pesan whatsap.

Lebih lanjut, Kata-kata yang tertuang dalam dakwaan sebagai berikut.

“Ini bukan fitnah tetapi jelas perampokan uang milik perguruan kenapa tidak jawab dimana uang itu??? Jawab Pengecut!!! Anda itu penasehat arisan Srijaya itu Pelindung arisan – Penasehat dan Pelindung bersekongkol nilep uang arisan yang seharusnya untuk mendukung perguruan, Kamu bukan bendahara doel (Emot emot emot) mikir (Emot) mikir,”tutup ucapan tersebut.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button