HukumPemerintah

Diduga Pengedar BB Sabu Capai 8 Gram dan Ekstasi Hakim Vonis 5 Tahun, Ada Apa?

Berkerudung putih, Hakim Silfi Yanti bersama mantan anggota majelis Sutrisno

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Gunadhi Sugiono bernasib baik karena divonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan, yang sebelumnya menuntut selama 8 Tahun Penjara, Kendati terdapat Narkotika jenis Sabu mencapai 8 Gram (7,882 gram), berikut Ekstasi seberat 0,297 gram yang disita petugas.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Silfi Yanti Zulfia, pada sidang Selasa, (4/11/2025) kemarin, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gunadhi selama 5 Tahun penjara hukuman tersebut berkurang 3 Tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” bunyi amar hukuman dari majelis hakim ketua Silfi Yanti yang mantan ketua pn amuntai kalimantan selatan.

Terpisah, Jaksa Suparlan ketika dikonfirmasi tekait sidang yang digelar secara online, Sehingga Terdakwa Gunadhi tidak menghadiri persidangan agenda putusan, Ia mengatakan jika terdakwa dalam kondisi sakit.

“Terdakwa sakit,” ujar jaksa yang pernah bertugas di papua.Senin (10/11/2025) kepada jejaringpos.com.

Sebagai informasi, Kronologi ditangkapnya Gunadhi saat dirumah jalan Manyar jaya VIII/A No. 43 Rt. 05 rw. 08, Surabaya sekira Sabtu 31 Mei 2025 lalu.

Selain mendapati bb sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik rokok dan handphone merek oppo.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button