BisnisHukumPemerintah

Sidang Gugatan Nasabah Prioritas Terhadap Bank Mandiri Digelar, Hakim : Kita Akan Panggil Imam Bukhori

Foto : Tengah, Hakim Arwana, Kanan, Tergugat dan Turut Tergugat, Kiri, Pengacara Oktorianto

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Royce Muljanto (Nasabah) terhadap PT.Bank Mandiri.Tbk (Tergugat I) Kembali digelar dengan dihadiri kuasa hukum Mandiri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1, Namun tak dihadiri Tergugat II yakni Imam Bukhori selalu pegawai.

Hakim Arwana selaku ketua majelis tampak jengkel dengan ketidakhadiran tergugat (Imam), Meski telah dikirim Relass panggilan usai pada sidang sebelumnya juga tidak hadir, Hakim memperjelas jika Imam digugat selaku pribadi karena sebagai pegawai sehingga tidak sama dengan Kantor yang digugat terpisah.

“Imam Bukhori beda digugat secara pribadi, kita sudah kirim relass, Nanti kita akan coba panggil lagi ya,”ujarnya kepada kuasa bank mandiri yang belum diketahui namanya, Pada Rabu siang (26/6/2024) diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menerima bukti dokumen dari bank mandiri.

Usai sidang ditutup, Awak media berusaha meminta tanggapan kepada kuasa hukum bank mandiri, Namun pria yang belum diketahui namanya tersebut sayangnya menolak berkomentar dengan berlalu begitu saja keluar dari pengadilan.

Sementara terpisah, Pengacara Dwi Oktorianto ketika ditemui dilingkungan ruang wartawan pada PN Surabaya, Kuasa hukum Royce Muljanto (Penggugat) menyampaikan proses perkara.

“Ya jadi pak Imam Bukhori tidak hadir, Majelis hakim minta Imam Bukhori itu hadir meskipun dia bekerja di bank mandiri cuma ini menjadi gugatan personal, Pak Imam Bukhori harus wajib hadir dia sendiri atau diwakilkan sama advokat atau kuasa hukum,”pungkas pengacara Dwi.

Lagi kuasa hukum penggugat menambahkan, Soal penyerahan dokumen ke majelis hakim dan tentang agenda masih pemanggilan para pihak.

“Penyerahan terkait anggaran dasar bank mandiri untuk menunjukan legal standing, Belum ini masih pemanggilan para pihak saja,”tandasnya.

Sebagai informasi, Penggugat melayangkan gugatan melalui nomor perkara 587/Pdt.G/2024/PN Sby, Karena merasa tidak terima, rumahnya yang dianggap sebagai rumah riwayat, berada di Perumahan sakura regency ketintang Surabaya dilelang dengan harga Rp 3 miliaran.

Menurut Royce sebelumnya mengaku jika dirinya pernah pinjam dana di bank mandiri cabang Surabaya Diponegoro dengan jaminan sertipikat rumah, Pinjaman saat itu sebesar Rp.4,4 Miliar, Namun dia mengatakan telah mencicil hingga Rp 1,5 Miliar, Sehingga sisa hutang seharusnya Rp 2,9 Miliar, Kondisi usahanya saat itu dikatakan sedang tidak stabil, yang kemudian pembayaran menjadi macet, Penggugat beralasan dengan menolak dilelangnya rumah karena harga ruang tersebut berkisar Rp 10 Miliar.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button