Sidang Gugatan Merek Bandeng Juwana Berlanjut di PN Surabaya, Ini Kata Saksi dan Ahli

Tengah Baju Batik Kuning Ahli HAKI Agustinus Prajaka ketika memberikan pendapat bidang keahliannya kepada kuasa hukum penggugat Haposan Manurung dan Bagus Wirasaputra (Kiri)
Surabaya, JejaringPos.com – PT Bandeng Juwana (PT BJ) selaku penggugat kembali menghadirkan saksi fakta berikut ahli, dalam sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Gugatan Merek, Terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat, Kedua pihak bersengketa Merek karena memiliki nama sama, juga bidang produksi usaha yang serupa yakni produksi ikan Bandeng duri lunak.
Penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum “HGM & REKAN” yang berdomisili di Sleman Yogyakarta, menggali pertanyaan kepada saksi Benny Muljadi Notoprajitno, yang tak lain merupakan saudara dari pendiri PT BJ yaitu Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty (Penggugat).
Benny telah mengenal Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty, sejak sekitar tahun 1980-an. Pada saat itu, istri Saksi Benny yang merupakan keponakan Daniel turut tinggal bersama Daniel di tempat usaha Bandeng Juwana – ELRINA yang masih berbentuk usaha perorangan, sebelum kemudian berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.
Saksi juga menerangkan bahwa Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi merupakan pihak yang merintis, dan mengembangkan usaha pengolahan ikan bandeng duri lunak di Kota Semarang sejak 1980-an. Saksi mengetahui awal proses pengolahan bandeng duri lunak masih menggunakan mesin autoklaf yang merupakan mesin sterilisasi di rumah sakit.
Dalam sidang tersebut saksi juga menerangkan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak dahulu, memiliki unsur yang paling ikonik dan mudah dikenali, yaitu gambar berupa ukiran-ukiran dekoratif yang memuat tulisan “ELRINA”.
Unsur gambar dan tulisan tersebut secara konsisten digunakan sebagai ciri khas merek dan memiliki daya pembeda yang jelas dari merek Bandeng Juwana – ELRINA yang didaftarkan oleh PT.BJ.
“Saudara saksi tahu waktu itu kan masih dengan pak Daniel (Pendiri) pak Daniel cerita saya daftarkan logo sekitar tahun berapa,” tanya Haposan Manurung kuasa hukum penggugat kepada saksi,Senin (23/2/2026) diruang candra Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sekitar tahun 94 seingat saya, Tapi pak Daniel cerita ke saya mengatakan Ben-Ben (Saksi), Bandeng Iku Saiki (Bandeng Itu Sekarang) ya kalau istilah dipatenkan (Daftar Resmi) dikasih nama ELRINA, jadi beliau karena yang merintis pertama kalau sudah dipatenkan, supaya nanti anak-anaknya menantunya meneruskan itu kalau memang sudah dipatenkan,” ungkap Benny bercerita saat rencana pendiri bandeng elrina mendaftarkan merek.
Usai saksi Benny Notoprajitno memberikan penjelasan sejarah berdirinya Bandeng Juwana ELRINA yang berpusat di Kota Semarang, Kemudian ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka menyampaikan pendapat tentang legalitas merek dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Teguh Santoso.
“Secara Formal pemeriksaan merek sudah menerbitkan sertipikat artinya diasumsikan proses-proses internal merek tersebut sudah mendapat perlindungan,” terang ahli bermaksud menjelaskan soal arti first to file terkait yang mendaftar lebih dulu.
Sebagai informasi, Perusahaan milik penggugat (PT BJ) yang memiliki logo tulisan ELRINA tersebut terdapat pada kemasan Bandeng Juwana, merupakan singkatan dari tiga nama-nama anak pendiri dr.Daniel yaitu, Elizabeth, Maria, dan Johana.
Seiring dengan berkembangnya usaha Bandeng Juwana milik penggugat dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).
Selain itu untuk mempertahankan kegiatan usaha keluarga sebagai suatu usaha berkelanjutan yang lebih terstruktur dan profesional, pada tahun 2002, Dr. Daniel dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki empat cabang yang pertama berdiri di Jalan Randusari 57 (kini Pandanaran 57) Semarang, Seiring meningkatnya permintaan dan popularitas produknya, pada tahun 1992 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi membeli bangunan di Jalan Pandanaran 83 Semarang yang kemudian pada 10 Desember 1994 diresmikan menjadi Elrina Restaurant, Hingga setelah tahun 2004, usaha tersebut telah berkembang pesat dan dikenal luas oleh masyarakat, dengan tambahan cabang di Jalan Pamularsih No. 70 Semarang pada tahun 2013, Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang tahun 2017.
Kegiatan penjualan dan distribusi produk-produk dengan Merek Bandeng Juwana – ELRINA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia serta merambah pasar internasional, khususnya ke Malaysia.
Sehingga dalam hal ini perbedaan PT. Bandeng Juwana selaku penggugat yaitu berdiri resmi hanya ada cabang di Kota Semarang berdirinya saat itu pada tahun 2002, Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat berdiri di Kota Surabaya pada tahun 2017, seperti di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.
Sebelumnya, Kuasa hukum tergugat saat diminta tanggapan atas gugatan penggugat, terhadap pihaknya menolak untuk memberikan komentar.
Begitu juga saat dikonfirmasi di nomor whatsapp 0821419879xx yang tertera profil gambar Bandeng Juwana, hal sama pihak tergugat belum memberikan komentar, meski mengakui sebagai perusahaan PT Bandeng Juwana Indonesia.Red



