Ketika Kepemimpinan Diuji oleh Tragedi: Menjaga Martabat Hukum di Tengah Amarah Publik

Surabaya, JejaringPos.com – Dengan rasa duka yang mendalam dan keprihatinan sebagai bagian dari masyarakat hukum, penulis menyampaikan simpati kepada keluarga korban atas peristiwa yang tidak semestinya terjadi dalam ruang yang seharusnya menjamin rasa aman warga negara. Setiap nyawa yang hilang akibat kekerasan adalah luka kolektif bangsa, sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali etika dapat berubah menjadi tragedi.
Tragedi kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar di Kota Tual bukan sekadar perkara pidana. Ia menyentuh sendi paling sensitif dalam kehidupan berbangsa: kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam situasi seperti inilah kepemimpinan diuji, bukan hanya melalui tindakan hukum, tetapi melalui keberanian moral untuk hadir dan bertanggung jawab di hadapan masyarakat.
Irjen.Pol.Prof.Dr. Dadang Hartanto,S.H.,S.I.K.,M.Si., sebagai Kapolda Maluku, memilih langkah yang tidak selalu mudah bagi seorang pimpinan yaitu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik. Dalam perspektif hukum publik modern, sikap tersebut bukan tanda kelemahan, melainkan manifestasi prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Di tengah derasnya kemarahan publik, penting ditegaskan bahwa negara hukum berdiri di atas asas presumptio innocentiae dan nullum crimen sine culpa. Kesalahan adalah milik individu pelaku, bukan identitas kolektif institusi. Menggeneralisasi satu peristiwa menjadi stigma terhadap seluruh institusi bukanlah bentuk keadilan, melainkan penyederhanaan berbahaya terhadap rasionalitas hukum.
Permohonan maaf yang disampaikan Kapolda Maluku menunjukkan bahwa institusi yang matang tidak bersembunyi di balik prosedur, tetapi berani menempatkan etika di atas ego struktural.
Dalam filsafat hukum, langkah ini mencerminkan spirit fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Bukan untuk meredakan opini sesaat, melainkan menjaga martabat hukum itu sendiri.
Kita hidup di era ketika media sosial mampu mengubah kemarahan menjadi gelombang opini dalam hitungan menit. Namun negara hukum tidak dibangun oleh emosi yang meledak-ledak, melainkan oleh proses yang tenang, terukur, dan berbasis asas.
Kritik publik adalah energi demokrasi, tetapi kritik yang kehilangan proporsi justru berisiko mengaburkan tujuan utama: memastikan keadilan bagi korban tanpa merusak fondasi institusi.
Respons cepat Polda Maluku, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan komitmen transparansi,menunjukkan bahwa mekanisme koreksi internal masih bekerja.
Ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan momentum refleksi menuju reformasi yang lebih dalam. Dalam bahasa hukum klasik, lex semper dabit remedium, hukum selalu menyediakan jalan solusi/pemulihan.
Sebagai masyarakat, kita berhak marah. Namun kemarahan yang beradab adalah kemarahan yang tetap memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan destruktif. Dukungan terhadap langkah cepat institusi bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan, tetapi memastikan akuntabilitas berjalan tanpa kehilangan rasionalitas.
Pada akhirnya, tragedi ini mengingatkan bahwa kekuatan sebuah institusi bukan terletak pada ketiadaan kesalahan, melainkan pada kemampuannya mengakui, memperbaiki, dan melangkah maju.
Pemimpin yang memilih transparansi di tengah panasnya situasi sebagaimana ditunjukkan oleh Kapolda Maluku menjadi pesan penting bahwa hukum masih memiliki wajah manusiawi di saat citra institusi yang sedang diuji dan duka keluarga korban serta publik yang terluka.
Di saat publik mencari keadilan, negara harus tetap berdiri tegak pada satu prinsip yang abadi: justitia fundamentum regnorum, keadilan adalah fondasi negara.
Penulis adalah Guru Besar pada Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya serta Ketua Umum Forum Profesi Dosen Republik Indonesia (FPDRI).


