Hukum

Masuk ke Rumah Sendiri Dipidana, Meski Pelapor Akui Belum Bayar

Foto: Ketiga kiri, Wirjono, dan Simon Efendi (Tengah baju pink) sebagai saksi

Surabaya, JejaringPos.com – Wirjono Koesuma (Seorang kakek) warga Lebak Jaya Surabaya, Kembali harus menahan pil pahit yang kedua kalinya, Usai dilaporkan Simon Efendi warga Karang Asem Surabaya, terkait jual beli rumah senilai Rp. 1.083 Miliar, yang sempat belum terselesaikan sejak 2015 hingga 2024.

Pada laporan pidana yang kedua ini, Wirjono alias Aseng dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena memasuki rumah Jalan Lebak Jaya 30 dan 30 A, Karena Simon telah dibeli, sehingga sertipikat pun dibalik nama menjadi nama Simon Efendi alamat Karang Asem 14 No 44 Surabaya.

Wirjono meski kini menyandang status terdakwa dalam pasal 167 usai sebelumnya sempat mendekam dipenjara karena kasus lain dengan laporan yang sama oleh Simon, Uniknya pelapor baru membayarkan kekurangan pembelian 2 unit rumah tersebut, Setelah diperintahkan hakim Suparno.

“Bahwa sesuai perintah majelis hakim perkara pidana 1266/Pid.B/2024/PN.Sby yang memerintahkan kepada saya Simon Efendi saksi pelapor Pada hari ini Rabu 31 Juli 2024 untuk melakukan transfer balik dana sebesar Rp 868.000.000,” kutip surat pernyataan Simon Efendi Rabu (31/7/2024) usai sidang saksi notaris Devi Chrisnawati yang membuat akta perjanjian.

Foto: Pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH saat ditemui disebuah tempat

Advokat Yafet Kurniawan,SH,MH penasehat hukum Wirjono kepada wartawan menjelaskan.

“Dapat saya jelaskan ya pada pukul 13:50 hari ini saya dihubungi ibu Jaksa Estik Dilla terkait penanganan perkara terdakwa Wirjono, bahwa pihak Simon baru memberitahu jaksa telah mentransfer uang sejumlah Rp 868 Juta dalam keterangannya pihak Simon mengaku majelis hakim pengadilan negeri surabaya bapak Suparno menyampaikan dan memerintahkan Simon saat 24 Juli 2024 melakukan pembayaran kepada terdakwa Wirjono atas jual beli rumah dimana Wirjono selaku penjual sedangkan Simon selauu pembeli dan hari ini telah dibuka hati bapak Simon kemarin untuk membayar kami berterima kasih ya,”katanya menanggapi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Kronologi kasus antara Wirjono dan Simon hingga 8 tahun lebih lamanya berseteru saling melaporkan ke Polisi, Simon telah melaporkan 3 kali 2 kasus ditingkatkan pihak polrestabes Surabaya hingga ke Pengadilan, Sementara laporan Wirjono sendiri terhadap Simon belum pernah sampai ke Pengadilan.

Berawal pada tahun 2015 terdakwa hendak menjual Rumah senilai Rp 1.083 Miliar, Simon saat itu sebagai calon pembeli, Mengikat Perjanjian di Kantor Notaris Devi jalan Pahlawan 30 Surabaya, Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Simon menyanggupi mampu membayar dalam jangka 8 Bulan, saat itu sepakat lalu Simon memberikan uang Down Payment (DP) sebesar Rp.125 Juta apabila tidak dibayarkan maka uang DP hangus.

Singkat cerita, 8 Bulan berlalu Simon tak juga melunasi sisa pembayaran, Kemudian Wirjono berniat bersikukuh membatali jual beli tersebut, Akan tetapi mengalami jalan buntu, Namun setelah waktu berjalan karena merasa jengkel Wirjono pun melaporkan Simon ke Polrestabes Surabaya, Lalu Simon setelah dilaporkan barulah mau mentransfer sebesar Rp 868 Juta meski dianggap kurang Rp 90 Juta lagi, Namun Wirjono menolak pembayaran tersebut dengan hari itu juga mengembalikan uang itu ke rekening Simon, Sehingga permasalahan pun berlarut-larut bahkan Simon pernah melaporkan seorang wartawan karena merasa tak terima dipublikasihkan.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button