Diduga Sebagai Anak Pengusaha Pupuk Mojokerto, Hakim PN Surabaya Vonis Bersalah Iqbal Zidan

Foto: Iqbal Zidan Nawawi Bin Sulton Nawawi usai jalani putusan (Bermasker)
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Pujiono didampingi Yusuf Karim dan Edi Saputra Pelawi selaku anggota, Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, Iqbal dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perzinaan kepada mantan kekasihnya bahkan tega menyuruh melakukan aborsi.
Diruang sidang Kartika hakim ketua S.Pujiono membacakan poin poin dari surat putusan sebanyak 104 Halaman, Disaksikan Zulkifli sebagai Jaksa pengganti dan penasehat hukum terdakwa Rusli dan tim.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, menurut hakim yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa hingga merugikan korban (Mawar Nama Samaran), dan yang meringankan perbuatannya karena Iqbal bersikap sopan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi Bin Sulton Nawawi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” vonis hakim pada Kamis (2/4/2026) yang termasuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000 atau penjara selama 90 hari.
Hakim Pujiono pada putusannya menyebutkan antara pihak korban dengan terdakwa, telah terjadi perdamaian sehingga hal itu menjadikan alasan lamanya hukuman dijatuhkan, dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut selama 3 Tahun.
Usai putusan disampaikan tim pengacara dan jaksa, Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
Iqbal diduga merupakan anak pengusaha pupuk sukses di Mojokerto bernama Sulton Nawawi, Tampak saat sidang berlangsung agenda pembacaan putusan, Sulton hadir bersama keluarganya, Tak hanya itu kuat dugaan terdakwa saat jalani kasus tengah menjadi mahasiswa kampus ternama di Surabaya di Fakultas Ekonomi.
Sementara penyebab Iqbal diseret ke pengadilan, usai dilaporkan korban yang didampingi ibunya Indah ke Polisi, karena semula atas perbuatan terdakwa yang tidak menunjukan tanggung jawab.
Perbuatan Zidan bersama korban saat itu meski masih tergolong usia dibawah umur, Iqbal menjalani pidana saat sudah menginjak dewasa.
Perbuatannya dengan korban saat itu pada 21 Februari 2020 silam, ketika menjalin hubungan pacaran namun terdakwa mengajak ke hotel Papilio di daerah Dukuh Kupang Surabaya dan memaksa korban agar mau melakukan hubungan badan.
Perbuatan perzinaan tersebut dilakukan berulang-ulang hingga korban hamil, bahkan Iqbal menyuruh melakukan upaya aborsi atau menggugurkan kandungan padahal saat itu usia kehamilan korban telah mencapai 3 bulan.Red



