BisnisHukum

Diduga Sosok Kuat! Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Penipuan Rp 75 Miliar Belum Juga Ditahan

Terdakwa Hermanto Oerip saat keluar ruang persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati, Selesai membacakan surat dakwaannya terhadap Terdakwa Hermanto Oerip, dalam perkara pidana Penipuan atau Penggelapan uang investasi sebesar Rp 75 Miliar.

“Bahwa Terdakwa (Hermanto) dan Saksi Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT. Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki (Korban),” baca jaksa Dilla pada dakwaannya, Rabu (24/12/2025) diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya.

“Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius  Niek Widodo untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM”, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT. MMM dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera tersebut dengan melaporkan laporan kegiatan fiktif, Saksi Harsyid Harun menyampaikan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018,” sambungnya.

Estik Dilla juga menambahkan jika kerja sama penambangan nikel disebut fiktif, alias tidak ada, akibatnya membuat Soewondo Baoeki mengalami kerugian.

“Sehingga, atas seluruh penambangan nikel ore tersebut adalah fiktif atau tidak ada. Atas uang yang diserahkan oleh Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000 tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo,” ujar pejabat kasubsi prapenuntutan dihadapan hakim yang diketuai Nur Kholis.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Venansius Niek Widodo, Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp.75.000.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai surat dakwaan selesai dibacakan, Hakim Nur Kholis menyampaikan ke Terdakwa terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Hermanto.

“Sudah dengar ya terdakwa dakwaan jaksa penuntut umum, saudara terdakwa kan belum ditahan kalau disini (Dipengadilan) hak kami,” pesan majelis.

“Ya pak hakim terdakwa tidak ditahan dikejaksaan,” sahut jaksa Dilla menimpali pertanyaan hakim.

“Itu urusan kalian dikejaksaan disini beda kalau dipengadilan hak kami,” tegas mantan hakim pn malang.

Kemudian, Terdakwa yang diketahui sebagai Bos Perumahan Elit Galaxy Bumi Permai Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya memberikan alasan.

“Ya pak memang saya tidak ditahan dikejaksaan karena saya sakit,” pungkasnya menyampaikan alasan dihadapan hakim, namun tidak diungkap dipersidangan jika terdakwa setelah menyetor uang sebagai jaminan sebesar 250 juta rupiah untuk penangguhan penahanan sebagaimana diberitakan jejaringpos sebelumnya.

“Sakit atau enggak pembuktian nanti surat dari dokter, jangan sampai nanti ketahuan berbohong kalau sakit harus ada surat dari dokter dan dokternya nanti saya panggil jadi saksi,” hakim ketua mengingatkan.

Sebelum sidang ditutup hakim ketua pun kembali menyampaikan pesan dihadapan jaksa, termasuk penasehat hukum terdakwa pengacara Evan Judhianto, soal rencana perundingan majelis apakah terdakwa akan ditahan atau tidak, meski pada sidang sebelumnya, Kamis kemarin (18/12/2025) Nur Kholis didampingi anggota telah menyampaikan bahwa terkait penangguhan penahanan akan dirundingkan.

“Kami akan berunding karena ada anggota tidak hadir,” pesannya.

Untuk diketahui, Hermanto Oerip dilaporkan Soewondo Basoeki sudah sejak lama sekitar 7 Tahun silam, sebagaimana laporan polisi bernomor : LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018, kasusnya baru sekarang disidangkan. Sedangkan Venansius Niek Widodo sebagai Direktur PT.MMM telah lebih dulu diadili.

Soewondo diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan dana investasi yang tak main-main dengan nominal sebesar Rp 75 Miliar, atas kerja sama bisnis tambang nikel yang ternyata fiktif dan uang pun belum dikembalikan.

Sementara hingga berita ini ditulis informasi status tahanan terdakwa sebagaimana dalam data perkara sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pada pengadilan negeri surabaya, belum juga tampil apakah Hermanto berstatus tidak ditahan sejak dikepolisian, Humas pengadilan S.Pujiono saat dikonfirmasi menyampaikan akan melihat sipp.

“Sebentar saya lihatkan sipp,” jawab mantan ketua pn blora. Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button