
Surabaya, JejaringPos.com – Seorang lelaki yang selalu berpenampilan rapi bersama sosok wanita cantik terpaksa kembali berurusan dengan hukum, Lagi Greddy Harnando (40) Komisaris PT.Garda Tamatek Indonesia (GTI) dan Indah Catur Agustin (38), Selaku direktur yang masih mendekam ditahanan tengah diadili menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Greddy dan Indah dalam kasus ini menyandang status Terdakwa yang kedua kalinya, Mereka dilaporkan oleh seorang wanita paruh baya Lisawati Soegiharto, ke Polda Jawa Timur, Terkait dana investasi mencapai ratusan miliar rupiah yang belum dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Budiharto dan Yulistiono, Sebelumnya pada Selasa lalu (27/8/2024), Telah menyampaikan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim, Dua orang terdakwa tersebut didakwa atas pasal penipuan atau penggelapan.
“Bahwa pada saat Lisawati Soegiharto meminta uang modal yang diinvestasikan di PT.GTI untuk dikembalikan, oleh Terdakwa Greddy dan Indah tidak diberikan dan diberikan jawaban yang berbelit-belit kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT.GTI kepada PT.Duta Abadi Primantara (PT.DAP), seolah-olah ada penagihan pembayaran, Bahwa PT.GTI tidak pernah ada kerja sama dengan PT.DAP maupun bekerja sama dengan PT. Bumi Nusa Indah Kaya.
Akibat perbuatan Terdakwa, Lisa mengalami kerugian sebesar Rp.171 Miliar lebih, Perbuatan Greddy dan Indah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi surat dakwaan jaksa pada sidang pekan lalu diruang Sari 3.
Ketika sidang pada Rabu (1/10/2024), Korban Lisa yang dihadirkan JPU menerangkan kronologi kejadian sebelum terjadinya kasus.
“Semuanya 171 miliar sekian lupa saya 250 juta atau 750 juta, saya ya transfer bertahap 1 Miliar setiap transaksi ada perjanjian dan tanggal, saya kirimnya ke rekening perusahaan (PT.GTI) makanya saya percaya,”ujar Lisa menjawab pertanyaan jaksa dihadapan majelis.
Diketahui, Greddy warga Pagesangan Surabaya dan Indah warga Ketintang Wiyata Surabaya, Pada perkara sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Canggih Soelirmin mereka diadili secara terpisah, Greddy sendiri dituntut pidana penjara selama 3 Tahun, oleh majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, kemudian divonis 2 Tahun dan 6 Bulan.
Sementara, Berbeda dengan Indah Catur Dituntut Jaksa yang sama selama 3 Tahun namun oleh majelis hakim yang berbeda diketuai Mochamad Djoenaidie memberikan vonis hukuman terhadap Indah lebih rendah yakni 2 Tahun penjara.
Kabar yang diperoleh bahwa kedua terdakwa juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban lainnya diduga total sekitar 7 laporan polisi, Modus kerjasama bisnis yang ditawari untuk kebutuhan investasi modal yakni, produksi seprei ranjang rumah sakit dan lainnya sebagaimana kronologi sesuai nomor perkara terhadap terdakwa Greddy 1431/Pid.B/2024/PN Sby dan Indah Catur 1431/Pid.B/2024/PN Sby.
Jhon