HukumKegiatan Sosial

Polres Lumajang Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Said Basalamah Terhadap Mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul

Masjid Madina di Lumajang sebagai aset yayasan

Lumajang, JejaringPos.com – Polres Lumajang akhirnya mulai melakukan penyelidikan, Terkait laporan (Dumas) Said Basalamah pembina Yayasan Fastabiqul Khairat di Lumajang, terhadap mantan pengurus yayasan, Setelah Said merasa dicemar kan nama baik dan difitnah, Usai aksi Mosi tidak percaya dilakukan mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Sebagaimana data nama-nama yang diadukan ke Polres Lumajang dengan sebanyak 7 orang yakni inisial sebagai berikut, MHN, MSU, NU, HA, AHM, MFF, dan RYD telah masuk tahap penyelidikan dengan nomor Surat Perintah Penyelidikan : Sprin.Lidik/271/V/RES.1.14/2024/Satreskrim, Bahwa penyidik telah melakukan panggilan.

Terkait kronologi yang dirangkum Said Basalamah terhadap tindakan 7 orang mantan pengurus lama Yayasan yang telah diberhentikan turut dikirimkan ke Polres.

“Saat saya berada di Masjid Madina Lumajang pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 20:04 WIB, saya menerima pesan whatsapp (WA) dari teman Saya yang sekaligus pengisi ceramah masjid Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang bernama Ustad Abu Ghozie, yaitu berupa dokumen Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Saya selaku Pembina
Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang,”ujar Said sebagai pengadu saat membuat kronologi surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Pada Senin (29/4/2024) lalu.

Lanjut Basalamah mengutip pesan whatsapp Ustad Abu Ghozie.

“Kemudian melalui WA tersebut, Ustad Abu Ghozie menyampaikan bahwa beliau mendapat kiriman dokumen tersebut dari seseorang bernama Asad.Setelah Saya pelajari surat tersebut, maka diketahui bahwa Nama-nama yang membuat Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya tersebut dibuat dan ditandatangani oleh para Pengawas lama dan beberapa Pengurus lama dari Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pernah saya angkat sebelumnya,”tandasnya bercerita dalam kronologi yang menyebut para teradu telah
diberhentikan sejak tanggal 01 Desember 2021 berdasarkan berita acara keputusan pembina yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Wihantomo.

Pada surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut turut ditandatangani pula oleh para
saksi dimana nama-nama para saksi tersebut tidak dikenali Said sama sekali semuanya.

Pendiri yayasan Said Basalamah yang termasuk sebagai orang yang membangun Masjid Madina di Lumajang mengungkapkan dalam isi surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut pada intinya menuduh dirinya dan dikatakan tanpa adanya bukti (fitnah).

Bahwa ia juga selaku pembina Yayasan dituduh telah membuat sistem kerja pengurus tidak berjalan dan tidak transparan dalam keuangan Yayasan, Karena Said meyakini bahwa dirinya tidak berbuat seperti yang dituduhkan pengurus lama.

BSD.Siringoringo,SH selaku pengacara dari Said Basalamah juga angkat bicara dan mengatakan apabila kasus ini di SP3 kan dia akan praperadilankan Polres.

“Seandainya pengaduan kasus ini di SP3 kan oleh Polres Lumajang kami akan tempuh jalur hukum yakni mempraperadilankan,”janji penasehat hukum pembina yayasan fastabiqul khairat, Kamis (30/5).

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button