Penasehat Hukum Dirut PT Corpus Pertanyakan Jika Uang Korban Disita ke Negara

Foto: Kristhiono Gunarso, saat jalani sidang melalui virtual online
Surabaya, Jejaringpos.com – Digelarnya sidang perdana terhadap Dirut PT Corpus Group, Kristhiono Gunarso (Terdakwa), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung dibacakannya surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Oleh Jaksa R.Harwiadi.SH.
Dalam hal ini, Pengacara Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A. Wijaya,SH,MH,MM,CLI, selaku penasehat hukum terdakwa, menanggapi soal kasus yang terjadi terhadap nasabah PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Bahwa Advokat yang hobby koleksi batu permata ini, mempertanyakan beberapa kemungkinan hal jika barang bukti disita untuk negara, Maupun soal perkara dipailitkannya perusahaan namun dipidanakan.
“Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melapor pidana?,” katanya kepada wartawan, Senin, (27/3) kemarin.
Lanjut pengacara yang bergelar Assoc.Prof dan Doktor ini, mengungkapkan jika PT.Corpus terdaftar di KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia).

Foto: Sidang ketika berlangsung diruang Tirta 1
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, juga telah dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saefuddin, Jika jumlah pelapor atas kasus yang dilaporkan di Mabes Polri tersebut terdapat 3 korban.
“Hingga demikian kerugian yang dialami saksi korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, dan saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar, serta saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar,” bunyi isi point dakwaan pada nomor perkara (640/Pid.B/2023/PN Sby).
Untuk diketahui, PT Corpus menggalang para nasabah tidak dengan sendirinya, melainkan melalui beberapa perusahaan lain sebagai agent seperti sebagai berikut.
1. PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya.
2. PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili Sdri. Meliana Wati
3. PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian
4. CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.
Jhon



